Kanwil DJP Jatim II Meraup Penerimaan Pajak Rp16 Triliun

Share

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target tahunan hingga 31 Juli 2026. Capaian tersebut disampaikan dalam acara Media Gathering di Sidoarjo pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Realisasi pendapatan negara tersebut mengalami pertumbuhan 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sektor industri pengolahan atau manufaktur menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 56,10 persen.

Sektor perdagangan besar dan eceran menyumbang 21,64 persen, disusul administrasi pemerintahan sebesar 7,48 persen. Sementara dari jenis pajak, PPN Dalam Negeri memberikan kontribusi dominan sebesar 31,55 persen, PPN Impor 26,39 persen, serta PPh Pasal 25/29 Badan 17,17 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengapresiasi peran jurnalis dalam menyampaikan informasi perpajakan secara objektif kepada publik.

"Atas nama keluarga besar Kanwil DJP Jawa Timur II, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan media. Sinergi ini merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat," ujar Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Pihak otoritas pajak mencatat tingkat kepatuhan formal masyarakat terus meningkat dengan masuknya 740.070 SPT Tahunan, yang terdiri dari 671.253 WP Orang Pribadi dan 68.817 WP Badan. Selain melayani pelaporan, DJP Jatim II juga telah menyampaikan 27.091 Surat Paksa, menyita 323 aset, membekukan 1.068 rekening, dan melancarkan empat tindakan pencegahan penunggak pajak.

"Saat ini, Sektor Penyumbang Terbesar adalah Industri Pengolahan/Manufaktur mendominasi dengan kontribusi 56,10 persen, disusul Perdagangan Besar dan Eceran (21,64 persen) dan Administrasi Pemerintahan (7,48 perssn). Sedangkan Jenis Pajak Dominan adalah PPN Dalam Negeri menyumbang 31,55 persen PPN Impor 26,39 persen,serta PPh Pasal 25/29 Badan 17,17 persen. Selain itu, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) terus meningkat dengan diterimanya 740.070 SPT Tahunan (671.253 WP Orang Pribadi dan 68.817 WP Badan)," ungkap Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Penegakan hukum dan tindakan penagihan intensif tersebut dilakukan demi memastikan pemenuhan target penerimaan negara secara optimal.

"Itu artinya semua proses dan dikerjakan Kanwil DJP Jatim II sudah bekerja maksimal, agar target pajak tercapai. Kalau tidak tercapai, maka memaksa APBN harus berhutang mengisi kekurangan target pajak itu, untuk berbagai anggaran pembangunan," tegas Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Selain memaparkan kinerja penerimaan, DJP Jatim II mengonfirmasi bahwa tarif PPh Final UMKM tetap sebesar 0,5 persen sesuai aturan berlaku, serta menegaskan penunjukan penyelenggara PMSE bukan merupakan jenis pajak baru. Otoritas juga mengklarifikasi terkait Surat Edaran SE-08/PJ/2026 mengenai peran aparat kewilayahan.

"Termasuk soal Isu Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dimanfaatkan menarik pajak. Menanggapi SE-08/PJ/2026, kami tegaskan Babinsa/Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki wewenang memeriksa atau menagih pajak. Koordinasi yang dilakukan hanyalah bentuk sinergi antarinstansi saja," ungkap Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II.

Masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai berbagai modus penipuan berkedok pembaruan data Coretax maupun pesan singkat berunsur phishing dan scamming.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DJP Jatim II ekonomi Pajak
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author