John Field Mengaku Serahkan Suap Rp30 Miliar ke Ahmad Dedi
Terdakwa kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, John Field, mengaku memberikan uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Informasi tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aliran dana senilai puluhan miliar tersebut terungkap melalui pembacaan Berita Acara Pemeriksaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Bos Blueray Cargo itu membenarkan bahwa uang diserahkan secara bertahap senilai Rp5 miliar per bulan setelah melakukan negosiasi kesepakatan pengamanan kerja sama.
Pertemuan awal hingga proses penyerahan uang di beberapa lokasi, termasuk di kantor Badan Intelijen Negara dan Wisma Atlet, dibacakan oleh jaksa KPK M Takdir Suhan dari dokumen pemeriksaan terdakwa. John meyakini bahwa Ahmad Dedi merupakan anggota lembaga intelijen yang pernah bekerja di instansi kepabeanan.
"Izin Majelis di BAP terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya terkait pertemuan saudara dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'. Sama sebagaimana yang tadi Pak John sampaikan," kata jaksa KPK Takdir.
Negosiasi mengenai biaya pengawasan operasional Blueray Cargo kemudian diatur melalui seorang staf khusus bernama Alexander. Jaksa Takdir melanjutkan pembacaan BAP mengenai kronologi komunikasi awal antara kedua pihak tersebut.
"Kemudian Alexander yang juga adalah stafnya Ahmad Dedi menghubungi saya bahwa saya dicari oleh Ahmad Dedi. Sama dengan penyampaian Pak John yang tadi. Akhirnya Alexander mengatur jadwal pertemuan antara saya dengan Ahmad Dedi. Pertemuan kemudian terjadi di kantor BIN di Pejaten," lanjut jaksa.
Dalam pertemuan di Pejaten tersebut, Ahmad Dedi disebut memperkenalkan diri dengan jabatan struktural organisasi kepurnawirawanan. Lembar BAP mengungkap identitas lain yang digunakan oleh saksi saat berkomunikasi dengan terdakwa.
"Dalam pertemuan ini kami berkenalan dan membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Ada salah satunya, baik. Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR. Nah ini sama dengan tadi yang disampaikan oleh Pak John," ujar jaksa.
Kesepakatan pengawasan pengiriman barang akhirnya tercapai dengan kompensasi dana rutin bulanan yang disetujui oleh John Field. Konfirmasi langsung dimintai oleh penuntut umum di hadapan majelis hakim terkait kebenaran isi pernyataan tertulis tersebut.
"Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga. Tolong ditegaskan di mic," ujar jaksa.
John memberikan respons singkat untuk memvalidasi kutipan dokumen yang dibacakan.
"Siap," timpal John.
Mekanisme penyerahan uang tunai dalam jumlah besar itu selanjutnya didelegasikan kepada perantara yang telah ditunjuk oleh Dedi. Jaksa memperjelas nilai nominal hasil kesepakatan kedua belah pihak.
"Baik demikian. Saat itu Ahmad Dedi menyebutkan nominal uang yang diminta per bulan. Setelah negosiasi akhirnya kami sepakat untuk memberikan uang Rp 5 M per bulannya. Untuk teknis penyerahan uangnya Ahmad Dedi menyerahkannya kepada Alexander," ujar jaksa.
Pernyataan penuntut umum tersebut kembali mendapatkan konfirmasi instan dari terdakwa di ruang sidang.
"Iya," timpal John.
Pihak kejaksaan kemudian memastikan sekali lagi status validitas dari keseluruhan naskah berita acara yang telah dibacakan kepada terdakwa.
"Baik, betul yang kami bacakan ya sebagaimana yang terdakwa sampaikan ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
John Field membenarkan seluruh rangkaian keterangan tertulis mengenai kesepakatan aliran dana pengurusan logistik tersebut.
"Iya, iya," jawab John.
Rincian pengiriman berkala sejak Juli hingga November 2025 di beberapa tempat terpisah dipaparkan lebih lanjut oleh penuntut umum dalam persidangan. Jaksa mempertanyakan keterlibatan utusan terdakwa saat mengantar uang di kawasan Jakarta Utara.
"Baik. Kemudian masih menyerahkan dalam bentuk SGD. Kemudian di bulan September, Rp 5 M. Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp 5 M. Itu juga Alex yang datang. Kemudian di bulan November Rp 5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes yang terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 untuk membawa sama tadi titipan?" tanya jaksa dan diamini John.
KPK saat ini menempatkan Ahmad Dedi sebagai saksi dalam kasus suap kepabeanan ini setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada 8 Mei 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait arah penyelidikan penyalahgunaan wewenang importasi tersebut.
"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," kata Budi saat itu.
Sisi pembelaan dari pihak Ahmad Dedi menyatakan keberatan atas seluruh keterangan yang disampaikan oleh John Field di pengadilan. Kuasa hukum Hamonangan Daulay menegaskan latar belakang kedinasan kliennya yang murni merupakan aparatur sipil negara di instansi bea cukai.
"Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal. Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," ujarnya.
Penolakan juga disampaikan oleh kuasa hukum terkait tuduhan penerimaan dana ilegal bernilai puluhan miliar dari pihak perusahaan kargo. Hamonangan meminta publik menunggu pembuktian resmi di persidangan Tipikor.
"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," katanya.