Iran Pasok 80 Juta Barel Minyak di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
Lembaga pemantau maritim TankerTrackers melaporkan Iran berhasil mengirimkan lebih dari 80 juta barel minyak mentah dan produk olahan senilai US$6 miliar melalui Selat Hormuz dalam 26 hari terakhir hingga Selasa (14/7/2026), meskipun menghadapi blokade laut Amerika Serikat. Langkah pengetatan kawasan perairan oleh militer Amerika Serikat ini memicu lonjakan harga minyak mentah global sekaligus memunculkan usulan kontroversial dari Washington terkait komersialisasi pengamanan jalur logistik internasional tersebut. Kelompok pemantau TankerTrackers mencatat ada sekitar 30 juta barel minyak mentah Iran yang belum bisa berangkat akibat blokade Angkatan Laut Amerika Serikat yang diberlakukan kembali lebih cepat dari jadwal semula.
"Sekarang blokade Angkatan Laut AS diberlakukan kembali lebih dari sebulan lebih cepat dari jadwal, tampaknya sekitar 30 juta barel minyak mentah Iran masih belum berangkat," kata kelompok pemantau tersebut.
Lembaga tersebut menambahkan bahwa Iran memiliki kapasitas penyimpanan terapung yang cukup besar di dalam perimeter blokade guna mengantisipasi skenario penurunan tingkat produksi minyak mentah domestik. "Namun, ada juga lebih dari 60 juta barel kapasitas penyimpanan terapung yang tersedia di dalam perimeter blokade jika Iran terpaksa mengurangi produksi minyaknya," lanjut keterangan TankerTrackers.
Menteri Perminyakan Iran Mohsen Paknejad menegaskan bahwa aktivitas ekspor komoditas energi dari negaranya tidak akan terganggu oleh kebijakan sepihak dari pemerintah Amerika Serikat. "berlanjut seperti biasa," kata Mohsen Paknejad, Menteri Perminyakan Iran kepada CNN.
Ia menambahkan bahwa Teheran telah mempersiapkan infrastruktur penahan sanksi sejak lama, sehingga mekanisme tersebut tetap berfungsi penuh meskipun masa penangguhan sanksi 60 hari dari Departemen Keuangan AS telah berakhir. "mekanisme ini" ungkap Paknejad. Di sisi lain, ketegangan semakin meningkat setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana penarikan biaya kompensasi sebesar 20 persen dari nilai kargo bagi setiap kapal dagang yang meminta proteksi militer di Selat Hormuz.
"U.S.A. mulai saat ini dan seterusnya akan dikenal sebagai 'THE GUARDIAN OF THE HORMUZ STRAIT,' namun sebagai konsekuensinya, dan demi Keadilan, akan diganti ruginya, dengan tarif 20% untuk semua kargo yang dikirimkan, atas setiap dan semua biaya yang diperlukan untuk melakukan tugas memberikan keselamatan dan keamanan pada bagian Dunia yang sangat bergejolak ini," tulis Trump di media sosial Truth Social.
Usulan tersebut langsung menuai kritik tajam dari para pelaku industri logistik maritim internasional karena nilainya yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melumpuhkan sistem perdagangan global. "Pertama dan terpenting, orang-orang perlu tahu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengevaluasi apakah mereka ingin menggunakan layanan ini. Apakah itu 20% dari biaya kita untuk blokade, yang entah bagaimana dibagi dengan jumlah kapal?" tanya John McCown, peneliti senior di Center for Maritime Strategy. Selain masalah biaya operasional, legalitas pungutan tol ini juga dipertanyakan karena hukum internasional menjamin hak lintas bebas bagi kapal dagang, di mana kasus serupa di masa lalu pernah ditentang oleh Amerika Serikat sendiri.
"Terakhir kali dunia menghadapi situasi seperti ini adalah ketika Denmark mengenakan biaya kepada kapal-kapal asing yang melewati Øresund, sejak awal tahun 1400-an hingga pertengahan 1800-an. Pungutan juga dinilai berdasarkan nilai kargo yang dideklarasikan. Ironisnya, praktik itu dihentikan oleh intervensi Amerika," ungkap Bjorn Vang Jensen, penasihat industri eksekutif di Xeneta.