Hakim Federal AS Batalkan Kebijakan Biaya Visa H-1B Milik Donald Trump
Kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai kenaikan biaya permohonan visa H-1B resmi dibatalkan oleh hakim federal di pengadilan distrik Boston, Leo Sorokin. Aturan yang mewajibkan biaya sebesar US$ 100.000 atau sekitar Rp 1,81 miliar tersebut dianulir pada Senin (8/6).
Seperti dikutip dari Detik Finance, keputusan hukum ini menegaskan bahwa presiden tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan aturan biaya permohonan visa baru. Program ini biasanya dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat demi mendatangkan pekerja asing yang memiliki keahlian tinggi.
Hakim Sorokin menilai penetapan nilai tersebut sebagai bentuk pungutan pajak ilegal lantaran tidak memperoleh otorisasi atau pengesahan dari Kongres. Akibatnya, Kementerian Luar Negeri AS bersama Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi dilarang memberlakukan regulasi visa masuk bernilai Rp 1,8 miliar itu.
"Di sini, substansi dan penerapan pembayaran US$ 100.000 mengungkapkan bahwa itu adalah pajak, terlepas dari apa pun sebutan pembayaran tersebut," tulis Sorokin dalam keputusannya sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (9/6/2026).
Dalam diktum putusannya, hakim dari Boston ini menyertakan acuan dari keputusan Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 terkait pembatalan tarif impor besar-besaran yang digagas Trump. Kebijakan tarif impor tersebut sebelumnya menggunakan dasar undang-undang kedaruratan nasional.
"Berdasarkan logika keputusan para hakim dalam kasus tersebut, Trump juga tidak memiliki wewenang berdasarkan undang-undang imigrasi untuk mengenakan pajak," kata Sorokin.
Merespons putusan tersebut, juru bicara Gedung Putih Taylor Rogers menyatakan bahwa pihak pemerintahan Trump meyakini keputusan Hakim Sorokin bakal dianulir dalam proses banding. Pihak istana menilai aturan yang diterbitkan Trump bukan merupakan kebijakan ilegal.
"Presiden Trump memiliki wewenang hukum yang jelas untuk membatasi masuknya kelas warga negara asing mana pun yang menurutnya tidak sesuai dengan kepentingan terbaik Amerika, dan itulah yang dia lakukan," ujar Rogers dalam keterangan resminya.
Dampak Terhadap Kuota dan Perusahaan AS
Sebagai informasi, program visa H-1B mengalokasikan kuota sebanyak 65.000 visa saban tahun. Terdapat pula kuota tambahan sejumlah 20.000 visa yang ditujukan bagi tenaga kerja bergelar lanjutan, dengan masa persetujuan kontrak selama tiga hingga enam tahun.
Sebelum adanya lonjakan harga yang diinstruksikan Trump, korporasi yang memanfaatkan program pekerja asing H-1B umumnya hanya mengeluarkan biaya berkisar US$ 2.000 hingga US$ 5.000 atau setara Rp 36,2 juta sampai Rp 90,5 juta, tergantung pada beberapa faktor.
Kenaikan tarif yang sangat tinggi tersebut pada akhirnya memicu keengganan banyak perusahaan untuk mempekerjakan talenta global. Sejak regulasi anyar itu diimplementasikan, arus pendapatan negara dari sektor program H-1B dilaporkan merosot tajam.
"Hingga 15 Februari 2026, USCIS hanya menerima 85 pembayaran dari biaya sebesar US$ 100.000," kata seorang pejabat lembaga tersebut dalam pengajuan bulan Maret.