Kementerian ESDM Belum Bahas Penyesuaian Tarif Listrik Kuartal III 2026

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum membicarakan rencana perubahan tarif tenaga listrik untuk kuartal III-2026 atau periode Juli hingga September 2026. Langkah ini diambil meskipun nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami pelemahan belakangan ini.

Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengungkapkan bahwa otoritas baru saja menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak naik. Kebijakan serupa kemungkinan besar akan diterapkan pada sektor kelistrikan nasional.

Walakin, Kementerian ESDM tetap menjalankan pemantauan berkala terhadap tarif yang berlaku saat ini serta indikator yang memengaruhinya. Salah satu indikator yang terus dipantau adalah pergerakan asumsi kurs mata uang asing.

“Kalau yang minyak, berkaitan minyak, kan pemerintah sudah memutuskan untuk minyak enggak melakukan kenaikan sampai [akhir tahun]. Nah mungkin untuk yang listrik ini, mungkin untuk yang sangat membutuhkan masyarakat yang kurang mampu dananya, ya jangan sampai naiklah,” kata Tri.

“Yang mampulah, kira-kira gitu. Tapi belum-belumlah ini. Evaluasi terhadap itu ya tentu pasti. Tapi apakah nanti naik atau tidak? Belum,” ujar Tri.

Mekanisme evaluasi berkala bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peninjauan penyesuaian tarif kelistrikan yang disediakan oleh PT PLN (Persero) ini dijalankan setiap tiga bulan sekali.

Proses penyesuaian tersebut bersandar pada realisasi empat parameter ekonomi makro utama. Parameter yang dimaksud meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Pada periode sebelumnya, pemerintah telah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal II-2026 atau periode April hingga Juni tidak mengalami lonjakan. Parameter ekonomi makro yang menjadi acuan kuartal tersebut menggunakan data realisasi dari November 2025 sampai Januari 2026.

Data makro yang berlaku saat itu mencakup kurs senilai Rp16.743,46/US$, ICP sebesar USD62,78/barel, inflasi di angka 0,22%, serta HBA senilai US$70/ton. Nilai HBA ini disesuaikan dengan regulasi domestic market obligation (DMO) batu bara.

Formulasi matematika dari parameter tersebut sebenarnya memperlihatkan adanya potensi pergeseran tarif. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif lama demi menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, serta daya saing sektor industri nasional.

Kebijakan mempertahankan tarif ini juga diadopsi untuk seluruh 25 golongan pelanggan kelistrikan yang menerima subsidi. Di sisi lain, PLN diminta tetap meningkatkan efisiensi operasional, menjaga keandalan pasokan, dan menaikkan mutu layanan pelanggan.

Kondisi pasar keuangan mencatat mata uang rupiah melemah 0,46% ke level Rp18.033/US$ pada penutupan perdagangan Kamis (4/6/2026). Angka tersebut mencatatkan posisi penutupan paling lemah sepanjang sejarah keuangan domestik.

Data pasar modal menunjukkan performa rupiah menyusut 1,35% sepanjang pekan ini. Koreksi ini menempatkan mata uang Garuda di posisi terbawah kedua di kawasan regional setelah won Korea Selatan yang turun 2,97%.

Faktor eksternal seperti keperkasaan dolar AS, tingginya harga komoditas minyak mentah global, serta fenomena aliran modal asing yang keluar menjadi pemicu tekanan mata uang regional.

Berikut adalah rincian nominal tarif tenaga listrik untuk masing-masing golongan pelanggan yang dirilis secara resmi oleh pihak PLN:

Daftar Tarif Listrik PLN per Golongan Pelanggan
Golongan Pelanggan Kelistrikan Batas Daya Tarif per kWh
Golongan R-1/TR 900 VA Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR 1.300 VA Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR 2.200 VA Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas Rp1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM di atas 200 kVA Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas Rp996,74 per kWh
Golongan P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM di atas 200 kVA Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan) – Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT – Rp1.644,52 per kWh
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author