Dua Terdakwa Kasus Korupsi Gas Dituntut Penjara 5 dan 7,5 Tahun di Jakarta

Share

Dua terdakwa dalam kasus korupsi jual beli gas senilai USD 15 juta dituntut hukuman penjara masing-masing 5 tahun dan 7 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026. Mereka adalah Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017, dan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) dan PT Isar Gas. Jaksa KPK menyatakan Hendi dan Arso terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli gas bertingkat yang dilarang menurut Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hendi dituntut penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta, sementara Arso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Arso diwajibkan membayar uang pengganti Rp 118,2 miliar atau menghadapi penjara tambahan 4 tahun jika tidak membayar.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai USD 15 juta, setara Rp 269,8 miliar berdasarkan kurs saat ini, menurut surat dakwaan yang dibacakan di pengadilan pada 16 April 2026. Jaksa menuturkan perjanjian jual beli gas dengan skema pembayaran di muka tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017-2018, sehingga dianggap melanggar hukum.

Kuasa hukum Arso Sadewo, Linda Caroline Ketaren SH MH, menyatakan sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang dianggap mengabaikan fakta-fakta persidangan. Menurut Linda, perjanjian jual beli gas dan proses akuisisi Isar Gas Group oleh PT PGN pada 2017 dilakukan melalui beberapa pertemuan dan kesepakatan yang melibatkan direktur dan komisaris terkait.

Prosesnya dimulai dari tawaran kerja sama dan akuisisi PT PGN kepada Isar Gas Group, yang membutuhkan dana sebesar USD 15 juta untuk membayar utang, termasuk ke PT Pertagas. Arso dan Iswan Ibrahim sebagai komisaris Isar Gas menyetujui metode pembayaran di muka yang kemudian dijembatani oleh Hendi Prio Santoso, dengan komitmen pemberian fee kepada Hendi. Rapat direksi PT PGN pada Oktober 2017 menyetujui kerja sama jual beli gas dengan uang muka USD 15 juta melalui anak perusahaan PT IAE, meski kondisi keuangan Isar Gas Group dianggap tidak bankable dan PT PGN bukan lembaga pendanaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Energi Hukum korupsi
Editors Team
gilang-permana-putra
Author