DPR Soroti OTT Bupati Pemalang dan Pola Korupsi Kepala Daerah

Share

DPR menyoroti penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menunjukkan korupsi di daerah sudah pada level darurat, demikian disampaikan Kapoksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin, Kamis (30/7/2026).

Khozin menjelaskan ada tiga pola korupsi yang sering menjerat kepala daerah, yaitu rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta kewenangan pemberian izin. Ia menekankan perlunya perbaikan mekanisme dan pengawasan agar celah korupsi tertutup.

"Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan," ujar Khozin.

Khozin menambahkan, tiga pola tersebut terkait erat dengan kewenangan kepala daerah dalam pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran.

"Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya," kata Khozin.

Dia juga membahas motif korupsi, antara kebutuhan untuk balik modal politik atau keserakahan, dan mengusulkan agar desain pilkada tidak padat modal serta meningkatkan dana insentif kepala daerah.

"Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan," tambah Khozin.

Untuk mencari solusi, Komisi II DPR akan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum bersama Kemendagri, APKASI, APEKSI, APPSI, dan kepala daerah se-Indonesia.

"Komisi II bersama stakholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika dana bagi hasil (DBH), dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah," ujar Khozin.

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan mengamankan uang tunai lebih dari Rp 2 miliar sebagai barang bukti, menurut jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Budi.

KPK belum merinci kasus yang menjerat Bupati Anom Widiyantoro, dan yang diamankan termasuk istri Bupati. Status mereka masih terperiksa dengan waktu penetapan status hukum 1×24 jam.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi pemerintahan Politik
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author