DPR Mendesak Sanksi Pidana Kasus Narkoba Oknum Polisi Tangsel

Share

Sanksi pemecatan serta proses hukum pidana mendesak untuk dijatuhkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dan lima anggotanya serta satu personel Polda Aceh yang diduga terlibat jaringan peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Pengusutan tuntas tanpa perlakuan khusus menjadi sorotan utama setelah penangkapan oleh Tim Gabungan Bareskrim Polri pada Sabtu (25/7/2026).

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan internal kepolisian harus dilakukan secara tegas. Tindakan tegas tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat.

"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah, Senin (27/7/2026).

Penegakan hukum secara terbuka dan profesional diharapkan dapat membongkar seluruh jaringan yang ada tanpa melindungi pihak tertentu.

"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Abdullah.

Langkah pembersihan internal di tubuh kepolisian dianggap sebagai syarat mutlak sebelum melakukan penindakan hukum kepada masyarakat luas.

"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ungkap dia.

Prinsip keadilan tanpa pandang bulu juga disuarakan demi menjaga kepercayaan publik terhadap korps Bhayangkara.

"Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu," pungkas Abdullah.

Penangkapan terhadap AKP Pardiman beserta Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto berawal dari penyidikan terkait narkotika jenis etomidate. Penyerahan para personel tersebut ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya dilakukan pada Sabtu malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengonfirmasi penyerahan para anggota yang diduga terlibat penyalahgunaan zat tersebut.

"Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata David dalam keterangan tertulis, Senin.

Pemeriksaan intensif masih terus dijalankan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap oknum aparat tersebut.

“Bahwa benar tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya, dan satu orang anggota Polda Aceh terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” kata Brigjen Eko melalui pesan singkat, Senin (27/7/2026).

Prosedur pemeriksaan mendalam saat ini masih berlangsung di Mabes Polri guna mengumpulkan fakta-fakta hukum lebih lanjut.

“Dan rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri,” begitu ujar Eko.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author