DPR Dukung Larangan Penggunaan Bahan Subsidi Dalam Makan Bergizi Gratis
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Ashabul Kahfi menyatakan dukungan atas keputusan Badan Gizi Nasional yang melarang penggunaan MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis, Rabu (29/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dukungan tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa barang-barang bersubsidi dan komoditas penstabil harga tetap diprioritaskan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Langkah ini dipandang penting guna mencegah terjadinya subsidi ganda karena operasional dapur program telah memiliki alokasi anggaran tersendiri.
"Saya melihat kebijakan BGN ini langkah yang tepat dan perlu didukung. SPPG memang sebaiknya tidak menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP, karena komoditas tersebut diperuntukkan untuk menjaga kebutuhan dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu," kata Ashabul.
Ashabul mengingatkan agar penetapan aturan tersebut tidak mengabaikan perhitungan biaya operasional dapur penyedia makanan.
"Jangan sampai program MBG yang anggarannya sudah disediakan pemerintah justru ikut menyerap barang subsidi atau barang stabilisasi harga. Ini juga penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda. Kebutuhan bahan pangan dan energi untuk dapur MBG mestinya sudah dihitung dalam biaya operasional SPPG," ujarnya.
Selain mengenai efisiensi subsidi, Komisi IX mendorong BGN untuk segera menerbitkan petunjuk teknis sebagai panduan implementasi di seluruh wilayah.
"BGN perlu segera membuat juknis yang jelas, mulai dari jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, sampai sanksi bagi SPPG yang melanggar. Supaya penerapannya sama di semua daerah," ujarnya.
Aspek perbedaan harga antarwilayah dan pemanfaatan komoditas lokal juga menjadi sorotan agar kualitas porsi makanan tidak menurun.
"Perbedaan harga antarwilayah juga perlu diperhatikan. Harga bahan pangan di Jawa tentu berbeda dengan Sulawesi, Maluku, Papua, maupun daerah kepulauan. Karena itu, standar biaya harus realistis dan menyesuaikan kondisi daerah," ungkapnya.
Penggunaan komoditas dari pelaku usaha daerah disarankan agar program dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
"Kami juga mendorong agar SPPG lebih banyak menyerap bahan pangan lokal dari petani, nelayan, peternak, koperasi dan UMKM setempat. Tapi proses pengadaannya harus transparan, kualitasnya terjamin dan harganya tetap wajar," sambungnya.
Ashabul turut merespons rencana BGN yang ingin melibatkan orang tua murid dalam pengawasan program melalui sistem digital pemantauan.
"Tapi sistemnya jangan hanya menampilkan foto menu. Harus ada informasi komposisi makanan, nilai gizi, bahan pemicu alergi, waktu produksi dan distribusi, status kelayakan dapur, serta kanal pengaduan yang mudah digunakan," ujarnya.
Aspek tindak lanjut laporan masyarakat dan perlindungan data pribadi anak menjadi catatan penting dalam penerapan sistem digital tersebut.
"Selain itu, perlindungan data pribadi anak juga wajib diperhatikan. Jangan sampai sistem digital justru membuka identitas, lokasi atau data kesehatan anak secara berlebihan," ujarnya.
Kebijakan pengetatan ini sebelumnya diumumkan secara tegas oleh pimpinan Badan Gizi Nasional kepada seluruh pengelola SPPG pada Senin (27/7/2026).
"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Kepala BGN Sudaryono.