DPD RI Soroti Ketimpangan Tata Kelola Serta Kuota PTN dan PTS

Share

Perbaikan manajemen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia terus didorong agar menjadi penggerak utama kemajuan negara. Langkah ini menjadi perhatian karena pemerintah dinilai masih menghadapi kendala terkait arah kebijakan serta sistem pengelolaan pendidikan tinggi.

Dilansir dari Detikcom, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dedi Iskandar Batubara, menyoroti persoalan tingginya angka lulusan perguruan tinggi yang belum terserap oleh pasar kerja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran per Februari 2025 menembus angka 7,28 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,76%.

Dedi Iskandar Batubara menguraikan bahwa jumlah pencari kerja yang belum mendapat posisi tersebut mengalami kenaikan sebanyak 83.000 orang jika dibandingkan dengan data tahun 2024. Penyerapan tenaga kerja yang rendah ini didominasi oleh lulusan dari jenjang sekolah menengah serta pendidikan tinggi.

"Ini menunjukkan bahwa populasi angkatan kerja muda banyak yang tidak terserap melalui lapangan kerja yang tersedia," ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Diskusi Publik yang mengusung tema "Peran Strategis Perguruan Tinggi Sebagai Lokomotif Kemajuan Menuju Indonesia Emas 2045". Agenda ini berlangsung di Hotel Santika, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (25/5/2026).

Dedi Iskandar Batubara menjabarkan adanya ketidakseimbangan kapasitas tampung mahasiswa baru antara lembaga pendidikan milik negara dan swasta. Fenomena ini dipicu oleh kebijakan sejumlah PTN yang menjaring calon mahasiswa dalam volume yang sangat besar.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada penurunan jumlah mahasiswa baru secara signifikan di ranah PTS. Situasi ini dinilai mulai mengancam keberlangsungan operasional perguruan tinggi swasta yang berada di wilayah daerah.

"Ini karena tidak ada kejelasan pengaturan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa baru secara proporsional di setiap PTN," kata Dedi.

Selain masalah daya tampung, kesenjangan juga terlihat jelas pada aspek standar pelayanan, ketersediaan fasilitas pendukung, hingga regulasi tarif biaya operasional kuliah. Ketimpangan ini membuat minat calon mahasiswa baru menjadi lebih condong untuk memilih masuk ke PTN.

"Terjadinya gap ini bisa jadi karena minimnya perhatian pemerintah terhadap PTS terutama yang di daerah-daerah sehingga mengakibatkan PTS-PTS ini kalah bersaing dengan PTN-PTN yang ada," ungkap Dedi.

Sistem pendidikan nasional dinilai masih berjalan dengan konsep kompetisi bebas yang liberal. Pola ini memaksa seluruh universitas negeri maupun swasta saling memperebutkan pangsa pasar calon mahasiswa tanpa adanya proteksi yang seimbang.

"PT yang kalah bersaing atau tidak marketable akan banyak ditinggal mahasiswa kemudian mati dan gulung tikar sehingga akan mempengaruhi masa depan PT terutama di daerah-daerah," ujar Dedi.

Langkah Konstitusional DPD RI dan Penyelarasan Aturan

Merespons problematika tersebut, Dedi Iskandar Batubara mendorong DPD RI untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan serta pemberian pertimbangan terhadap penyusunan regulasi hukum pendidikan. Langkah ini selaras dengan mandat yang tertuang dalam Pasal 22 D Ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.

"Oleh karena itu, DPD punya atensi terhadap masa depan pendidikan dan perguruan tinggi terutama yang ada di daerah-daerah sehingga diharapkan dalam diskusi publik ini dapat menghasilkan suatu pemikiran yang konstruktif dan solutif dalam menata kembali ekosistem pendidikan yang berkeadilan," papar Dedi.

Dukungan nyata dari pemerintah sangat dibutuhkan oleh lembaga pendidikan tinggi untuk mendongkrak mutu akademik guna mencetak sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Kualitas SDM ini menjadi pilar utama guna merealisasikan target Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan kabinet Prabowo-Gibran.

Dedi Iskandar Batubara kembali mengingatkan pentingnya kesetaraan perlakuan dan tata kelola antara universitas swasta serta negeri selepas agenda diskusi selesai. Aspek penataan regulasi juga harus diperbaiki karena saat ini disinyalir masih ada aturan yang tumpang tindih antarinstansi pemerintahan.

"Kalau ada di antara kementerian/lembaga, ada regulasi yang tidak saling mendukung, maka harus dikembalikan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan," pungkas Dedi.

Acara diskusi publik tersebut melibatkan sejumlah akademisi dan pejabat otoritas terkait sebagai pemateri utama. Di antaranya adalah Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T (Direktur Sumber Daya Ditjen Diktisaintek) dan Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag (Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kemenag).

Turut hadir pula pemateri dari kalangan pimpinan universitas, yaitu Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Ma'mun Murod, M.Si, Rektor Universitas Insan Cita Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc, serta Wakil Rektor Universitas Mercu Buana Prof. Rizki Briandana, M.Comm., Ph.D.

Jajaran pimpinan hingga anggota Kelompok DPD di MPR yang mendampingi Dedi Iskandar Batubara dalam forum ini meliputi Dailami Firdaus (DKI Jakarta), Maria Goreti (Kalimantan Barat), Pdt. David Harold Waromi (Papua), dan Bustami Zainudin (Lampung).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author