Dokter di Bandung Didakwa Penganiayaan Terhadap Kekasihnya
Seorang dokter bernama Andre didakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, GGMB, di sebuah kamar kos di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung. Kasus yang melibatkan dua tenaga medis tersebut kini telah masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Bandung, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (28/7/2026). JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Insiden penganiayaan itu bermula pada 7 Juli 2023 saat korban diminta datang dan membereskan kamar kos terdakwa serta memesankan makanan. Perselisihan timbul ketika pesanan makanan tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Korban menolak permintaan terdakwa untuk mengambil makanan di depan kos lantaran merasa kelelahan, yang kemudian memicu emosi terdakwa hingga melempar botol plastik dan memukul paha korban.
Eskalasi kekerasan berlanjut saat terdakwa kembali ke kamar setelah mengambil makanan sendiri. Terdakwa emosi melihat korban menangis lalu memukul pipi kiri, mencekik leher, dan menampar korban hingga mengenai matanya.
"Lalu ketika makanan sudah datang sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa meminta korban untuk ambilkan makanan tersebut di depan kosan tetapi korban tidak mau karena korban lelah," demikian isi dakwaan. Meskipun korban sempat berusaha memberikan perlawanan, terdakwa kembali melakukan pemukulan dan menyekap korban di dalam kamar kos selama satu malam. Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah didatangi oleh seorang teman perempuannya, dengan kondisi mengalami sejumlah luka akibat perbuatan terdakwa.