DJP Uji Coba Pendekatan Kepatuhan Pajak Kolaboratif Bersama Pertamina
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance bersama PT Pertamina (Persero). Skema baru ini mengubah pola pengawasan perpajakan menjadi lebih proaktif tanpa menunggu munculnya masalah. Dikutip dari Detik Finance, Direktur Ditjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa skema Co-operative Compliance mengubah pola interaksi otoritas dengan Wajib Pajak.
Pembahasan risiko perpajakan kini digeser ke awal melalui komunikasi terbuka dan integrasi data, bukan setelah transaksi selesai. "Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan dan meminimalkan potensi sengketa," kata Bimo dalam peluncuran program tersebut, Senin (13/7/2026).
Pertamina resmi ditunjuk sebagai mitra pertama pelaksanaan uji coba ini setelah melewati proses persiapan yang panjang. Program untuk Masa Pajak Januari-Desember 2026 ini mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta PPh Pasal 26.
Sepanjang masa uji coba, Pertamina menjalankan self-assessment TCF. Badan Usaha Milik Negara ini juga merumuskan compliance arrangement bersama otoritas pajak sekaligus melakukan evaluasi berkala demi penyempurnaan sistem. Direktur Keuangan Pertamina, Mega Satria menilai kepercayaan sebagai mitra perdana ini sejalan dengan transformasi tata kelola di internal perusahaan. Langkah integrasi data serta penerapan TCF dipandang memperkuat transparansi sekaligus manajemen risiko.
Metode Co-operative Compliance dirancang dengan mengacu pada kesuksesan implementasi di beberapa negara, termasuk Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia. Praktik baik ini diharapkan bisa segera direplikasi oleh entitas BUMN lainnya. DJP juga memiliki rencana untuk memperluas cakupan uji coba ini ke perusahaan negara lain. Institusi yang dibidik selanjutnya dalam masa persiapan implementasi luas ini adalah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) serta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Kami berharap pendekatan ini menjadi fondasi bagi sistem kepatuhan perpajakan yang lebih modern, transparan dan berbasis kepercayaan. Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan," kata Bimo.