DJP Rilis Aturan Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerapkan strategi baru dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Instansi ini memadukan pemanfaatan teknologi terkini dengan metode kunjungan langsung ke lapangan.
Langkah strategis tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, seperti dilansir dari Detik Finance.
Melalui regulasi anyar ini, terdapat dua skema pengumpulan data ekonomi yang diterapkan. Otoritas pajak membaginya menjadi metode pengumpulan lapangan dan metode non-lapangan.
Petugas pajak menjalankan metode lapangan dengan mendatangi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Kunjungan juga menyasar tempat kegiatan usaha serta lokasi pekerjaan bebas untuk memetakan subjek dan objek pajak secara akurat.
Sebaliknya, pengumpulan data non-lapangan mengoptimalkan infrastruktur teknologi informasi dan sarana administrasi. Melalui cara ini, DJP bisa menghimpun data tanpa perlu hadir secara fisik di lokasi wajib pajak.
"Pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," tulis SE Nomor SE-8/PJ/2026, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Dalam menjalankan pengawasan di lapangan, DJP membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Pendekatan yang dilakukan mencakup aktivitas visitasi, penyisiran, hingga pengamatan langsung secara berkala.
Otoritas pajak juga memperkuat jejaring informasi di tingkat bawah. Langkah ini melibatkan peran aktif Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Sementara itu, pilar pengawasan berbasis teknologi dijalankan melalui sejumlah instrumen digital. DJP memanfaatkan sistem remote sensing, teknik web scraping, hingga pemantauan informasi di berbagai media.
Pendekatan Ilmiah Kepatuhan Pajak
DJP kini menerapkan pendekatan ilmiah untuk memperdalam analisis data perpajakan. Aparat pajak melakukan penelaahan jurnal, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga studi karya ilmiah secara komprehensif.
Upaya penegakan hukum juga diperkuat lewat sistem pembacaan data terintegrasi. Hal ini mencakup analisis data belum teridentifikasi, metode mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta program taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas surat edaran tersebut.