Ditjen Imigrasi Gandeng KPK Guna Perkuat Integritas Internal Organisasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan penguatan integritas internal keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola lembaga secara menyeluruh, seperti dilansir dari Detikcom. Agenda Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi tersebut diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai Rabu (1/7) hingga Jumat (3/7). Acara ini melibatkan 272 peserta yang mencakup jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh wilayah Indonesia. Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, hadir langsung sebagai salah satu pemateri.
Nensi Natalia mengingatkan para peserta mengenai krusialnya fase pencegahan dalam skema pengendalian gratifikasi. Jajaran imigrasi diimbau untuk selalu menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko turut memberikan penekanan terkait moralitas kerja. Ia mengingatkan bahwa integritas merupakan elemen fundamental dalam menjaga marwah institusi saat melayani masyarakat. "Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam.
Forum ini difokuskan pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan jabatan, salah satunya lewat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Jajaran internal dibekali materi kode etik, budaya antikorupsi, kepatuhan terhadap SOP, serta efisiensi penegakan hukum. Program ini dirancang untuk mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini. Strateginya dilakukan melalui manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Selain perwakilan dari KPK, Ditjen Imigrasi mengundang pemateri dari lembaga negara lain. Di antaranya adalah Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP, Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam Marantoko meminta agar fungsi kepatuhan internal tidak sekadar dianggap sebagai formalitas di atas kertas. Kepatuhan tersebut harus menjelma menjadi budaya kerja nyata yang dijalankan konsisten oleh pimpinan hingga petugas lapangan. "Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran.
Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujar Hendarsam.
Ia menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian untuk segera menerapkan hasil forum ini di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan digelar guna meminimalkan potensi penyimpangan kedinasan.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," ucap Hendarsam.