Denny Goestaf Diperiksa Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Clara Shinta
Mantan suami Clara Shinta, Denny Goestaf, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Clara Shinta, sebagai tindak lanjut kasus hukum yang sedang berlangsung.
Denny mengaku siap memberikan bukti-bukti yang dimilikinya kepada penyidik. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung perkara harta bersama yang sebelumnya digugatnya di Pengadilan Agama.
"Iya dong. Kan, kan saya udah bilang, bukti yang saya gugat itu di Pengadilan Agama itu semua adalah harta yang dihasilkan selama pernikahan. Dia itu ke Jakarta masih kuliah," ujar Denny Goestaf.
Denny menjelaskan kondisi Clara Shinta saat pertama kali datang ke Jakarta, yang menurutnya masih berstatus mahasiswa dan tidak membawa harta seperti mobil atau rumah ke dalam pernikahan.
"Dia datang ke Jakarta cuma bawa koper. Nah, saya kan pengusaha. Beda umur saya… umur saya beda aja 30 tahun. Saya 60 dia 30 kan," tambahnya.
Ia juga mempersilakan Clara jika memiliki bukti harta sebelum menikah, namun menurut pengetahuannya Clara tidak membawa aset besar saat datang ke rumahnya.
"Tapi setahu saya sih dia masih kuliah ya, nggak bawa… ke rumah saya dia nggak bawa mobil, nggak bawa rumah, nggak bawa apa-apa gitu lo," pungkas Denny.
Laporan Clara Shinta tercatat dengan nomor STTLP/B/3138/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Clara melaporkan Denny setelah merasa difitnah terkait tuduhan menerima uang titipan sebesar Rp13 miliar yang diklaim sebagai harta bersama.
Clara membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan usahanya dimulai dari nol hingga mencapai kesuksesan sendiri. Clara juga merasa dituduh melakukan tindakan kriminal oleh mantan suaminya dan menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli sebagai bukti bahwa dirinya bersih dari catatan hukum, dilansir dari Detik Hot.