Core Indonesia Kritik Revisi UU PPSK Terkait Independensi Bank Indonesia
Lembaga penelitian Core Indonesia mengkritik revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pada Kamis (4/6/2026). Regulasi baru tersebut dinilai tidak fokus memperkuat kelembagaan Bank Indonesia (BI), melainkan berpotensi menurunkan kredibilitas, transparansi, dan independensi bank sentral.
Kritik tersebut disampaikan berdasarkan hasil riset terbaru yang menyoroti pergeseran tugas dan pengawasan BI. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (19/6/2026), undang-undang baru ini kini mewajibkan BI mendukung pertumbuhan sektor riil dan lapangan kerja, serta mengharuskan anggaran tahunannya mendapat persetujuan DPR.
Ekonom Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menjelaskan pandangannya mengenai dampak persepsi publik terhadap kebijakan komunikasi pemerintah terkait regulasi baru ini.
"Sebaliknya, ada kesan dan persepsi yang diterima publik berdasarkan interpretasi dari cara komunikasi pemerintah bahwa kredibilitas dan independensi BI berpotensi semakin merosot," tulis Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Core Indonesia.
Yusuf menilai penurunan citra institusi ini dapat memicu persepsi negatif dari para pelaku pasar dan investor terhadap reformasi kelembagaan yang telah dibangun sejak lama.
"Citra reformasi kelembagaan Bank Indonesia yang telah jauh lebih baik sejak pasca-krisis moneter 1997/1998 bisa melemah," ungkap Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Core Indonesia.
Ia menyayangkan absennya penguatan aspek keterbukaan informasi dalam perubahan regulasi tersebut, padahal stabilitas ekonomi sangat bergantung pada kepastian pasar.
"Sayangnya, aspek transparansi ini justru tidak disentuh dalam revisi UU PPSK," sebut Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Core Indonesia.
Selain masalah kelembagaan, riset tersebut menyoroti lemahnya korelasi antara suku bunga acuan (BI-Rate) dengan bunga pinjaman perbankan yang tercatat hanya sebesar 0,25 sepanjang Januari 2016 hingga April 2026.
"Kalkulasi kami menunjukkan bahwa sepanjang Januari 2016 hingga April 2026, korelasi antara rata-rata bunga pinjaman dan suku bunga BI hanya mencapai 0,25. Hal ini menguatkan indikasi bahwa pergerakan suku bunga BI-Rate tak langsung tertransmisi ke sektor riil," jelas Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Core Indonesia.
Yusuf menambahkan bahwa persoalan macetnya transmisi kebijakan moneter ini seharusnya menjadi poin krusial yang diatur secara mengikat agar BI memiliki wewenang lebih besar terhadap bank-bank umum.
"Masalah lemahnya transmisi suku bunga BI Rate dengan suku bunga pinjaman di perbankan mestinya menjadi bahan evaluasi di dalam revisi UU PPSK. Misalnya, BI mestinya diberi kewenangan untuk memaksa perbankan-perbankan besar untuk menyesuaikan dengan cepat setiap perubahan suku bunga BI. Kewenangan semacam ini semestinya diberikan di dalam regulasi yang mengikat seperti UU PPSK," ujar Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Core Indonesia.
Pihaknya juga menyarankan agar BI meningkatkan kualitas komunikasi dengan pasar melalui transparansi yang lebih terukur, termasuk menerbitkan risalah rapat internal secara berkala.
"Dengan mandat yang bertambah, kebutuhan akan komunikasi yang jernih dan terukur semakin besar, sebab semakin banyak tujuan, semakin besar pula potensi ruang salah baca oleh pasar," kata Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Core Indonesia.