Pemerintah Tunjuk BUMN Jadi Pengekspor Tunggal Komoditas SDA Strategis

Share

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewajibkan aktivitas ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis nasional, seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk pada Rabu (20/5/2026).

Langkah penataan niaga baru tersebut resmi ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi monitoring, memberantas pemindahan harga, mengatasi kurang bayar, hingga mencegah pelarian Devisa Hasil Ekspor.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ujar Prabowo, Presiden Republik Indonesia saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta.

Melalui sistem penunjukan tersebut, perusahaan milik negara akan bertindak sebagai penghubung perdagangan eksternal untuk menyalurkan pendapatan kembali ke sektor swasta.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yg ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," sambung Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Penerapan tata niaga terpusat ini diproyeksikan mampu mendongkrak perolehan pajak nasional secara signifikan.

"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan data performa dagang tahun 2025, akumulasi nilai ekspor dari ketiga sektor komoditas strategis tersebut mencatatkan angka mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun. Pemerintah telah menyusun jadwal implementasi regulasi baru ini ke dalam dua fase pengerjaan.

Fase transisi dijadwalkan berjalan mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 untuk pengalihan kontrak dagang luar negeri ke BUMN. Selanjutnya, fase implementasi penuh akan diberlakukan mulai 1 September 2026 dengan mewajibkan seluruh transaksi ekspor-impor komoditas pilihan diproses utuh oleh BUMN yang ditunjuk.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author