BPK Temukan Bea Cukai Belum Optimalkan Penagihan Piutang Rp33 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan belum menagihkan piutang secara optimal senilai Rp33,16 triliun pada 2025, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (17/7/2026).
Dari total nilai tersebut, terdapat piutang macet sebesar Rp7,17 miliar yang mencakup 3.147 dokumen piutang dengan status telah jatuh tempo, namun satuan kerja terkait belum melakukan penagihan aktif.
Permasalahan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang diterbitkan oleh BPK, di mana piutang itu bersumber dari dokumen penundaan pembayaran.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp 7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker. Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi," tulis laporan BPK tersebut.
Rincian piutang macet ini berasal dari surat permohonan rush handling sebesar Rp3,34 miliar, Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak barang kiriman sebesar Rp1,10 miliar, serta Pemberitahuan Impor Barang Khusus Perusahaan Jasa Titipan senilai Rp2,72 miliar.
"Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016-2021 tersebut," tulis BPK menambahkan.
Selain masalah penagihan, lembaga pemeriksa tersebut juga mengidentifikasi adanya pengembalian penerimaan negara kepada sembilan debitur pemilik utang senilai total Rp1,31 miliar, walaupun mereka masih tercatat memiliki piutang yang belum ditagih sebesar Rp327,2 juta.
"Wajib pajak yang memperoleh pengembalian penerimaan tersebut memiliki utang sejak tahun 2016-2020 yang belum dilunasi, namun satker tidak melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Sedangkan di 2025 wajib pajak yang sama mengajukan pengembalian penerimaan negara dan telah diterbitkan Keputusan Pengembalian dan pembayarannya," ungkap BPK.
Sembilan importir yang tercatat menerima pengembalian dana tersebut beserta rincian piutangnya dijabarkan dalam tabel berikut.
| Nama Importir | Nilai Pengembalian | Nilai Piutang Tanpa Penagihan |
|---|---|---|
| CV CKI | Rp8,75 juta dan Rp11,85 juta | Rp36,22 juta |
| CV Ci | Rp151,1 juta | Rp3,12 juta |
| PT Ag | Rp52,83 juta | Rp282 ribu |
| PT BBS | Rp505,38 juta | Rp239 ribu |
| PT CH | Rp90,46 juta | Rp322 ribu |
| PT GBU | Rp12,53 juta | Rp127,48 juta |
| PT IBI | Rp235,11 juta | Rp55,42 juta |
| PT MRA | Rp76,11 juta | Rp6,08 juta |
| PT OMU | Rp162,92 juta | Rp98,02 juta |