BPJS Ketenagakerjaan Setujui Usulan Penghapusan Pajak JHT di Jakarta

Share

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyetujui usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua menjadi nol persen dalam pertemuan di Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026).

Dilansir dari Detik Finance, usulan pembebasan pajak tersebut dinilai memberikan rasa keadilan bagi para pekerja. Pertemuan ini dilangsungkan sebagai tindak lanjut setelah Said Iqbal berdiskusi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai peninjauan ulang kebijakan pajak JHT.

"Nah ini kami sampaikan kepada Bapak Dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya terhadap pajak 0% JHT beliau setuju. BPJS justru mendukung pajak 0% karena ini asas keadilan," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Selain meminta penghapusan pajak, Said Iqbal menyuarakan penghapusan sistem pajak progresif serta mengusulkan kenaikan batas saldo kena pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta apabila pembebasan pajak sepenuhnya tidak dapat diterapkan. Respons positif diberikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, meskipun keputusan final berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan.

"Tapi kalau orang nabung di tabungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, atau Jamsostek yang kita kenal, kenapa kena pajaknya di tabungan kita. Dan progresif lagi, di bunga komersial aja tidak progresif. Beliau setuju itu. Dan beliau mendukung, tapi semua tentu menunggu keputusan daripada Menteri Keuangan yang sedang mengkaji," terang Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Terkait data penerima manfaat JHT, Said Iqbal membantah anggapan bahwa mayoritas pekerja formal memiliki saldo di bawah Rp50 juta hanya karena 95 persen pencairan tidak dikenai pajak. BPJS Ketenagakerjaan mengonfirmasi bahwa angka persentase tersebut dipengaruhi oleh aktivitas pencairan berulang oleh kelompok tertentu.

"Itu kan bisa karyawan kontrak yang ambil berulang-ulang. Berarti tercatatnya kan berulang-ulang, pekerja informal, padahal yang dipermasarakan kan JHT pekerja formal, yang rata-rata sekarang JHTnya sudah di atas Rp 50 juta," tutup Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author