BPJS Kesehatan Bantah Isu Miring Pelayanan Buruk dan Penggunaan Asuransi Swasta
BPJS Kesehatan menepis narasi negatif di media sosial yang mengeklaim bahwa pelayanan jaminan sosial tersebut buruk. Konten tersebut bahkan menuduh bahwa pegawai internal BPJS Kesehatan sendiri enggan berobat menggunakan fasilitas JKN.
Merespons kabar miring ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menilai bahwa unggahan tersebut tidak menyajikan informasi secara utuh. Menurutnya, konten viral itu berpotensi membelokkan fakta asli di lapangan, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (17/7/2026).
Data resmi menunjukkan tingkat pemanfaatan program ini sangat tinggi. Sepanjang tahun 2025, BPJS Kesehatan mencatat ada lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang berarti menembus 1,99 juta pelayanan per hari.
Keuangan yang disalurkan untuk menunjang fasilitas ini juga tergolong fantastis. Sejak tahun 2014 hingga 2025, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk membiayai pelayanan medis masyarakat.
Rizzky menjelaskan bahwa dana jumbo tersebut bersumber dari gotong royong iuran seluruh peserta JKN. Jutaan masyarakat sangat bergantung pada program ini, terutama mereka yang mengidap penyakit berat dengan biaya besar atau pengobatan seumur hidup.
"Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana yang berbeda-beda," ungkap Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Manajemen BPJS Kesehatan terus berupaya mempermudah akses pengaduan bagi para peserta. JKN kini menyediakan berbagai kanal pelaporan mulai dari Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, hingga layanan Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Masyarakat juga bisa mengadu lewat QR Code di fasilitas kesehatan maupun situs resmi badan hukum publik tersebut. Terbukti pada tahun 2025, sebanyak 132.319 laporan pengaduan yang masuk berhasil diselesaikan hingga 100 persen.
Rizzky kemudian meluruskan rumor lama mengenai kepesertaan karyawannya. Ia menegaskan bahwa seluruh staf dan pegawai BPJS Kesehatan wajib dan telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sejak awal program ini bergulir pada 1 Januari 2014.
"Isu soal pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan hal yang baru. Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah berkali-kali pula kami luruskan kebenarannya. Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji/upah pegawai," kata Rizzky.
Merujuk pada regulasi resmi, pegawai memang dimungkinkan mendapat fasilitas tambahan jika perusahaan menghendaki. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta JKN diperbolehkan naik kelas perawatan ke tingkat eksekutif.
Meskipun demikian, peningkatan fasilitas perawatan tersebut hanya bisa diakses melalui mekanisme asuransi kesehatan tambahan (AKT) atau dengan membayar selisih biaya secara mandiri.
"Perlu kami luruskan juga bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Bisa dicek di lapangan. Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, namun pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan bagi pekerjanya dalam bentuk asuransi kesehatan tambahan.
Perlu diingat bahwa selain membayar iuran asuransi kesehatan tambahan, iuran JKN juga wajib dibayar. Itu yang utama," pungkas Rizzky.