Menteri Haji Laporkan Potensi Kenaikan Biaya Haji 2027 ke Presiden
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf melaporkan potensi kenaikan biaya haji tahun 2027 kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat. Informasi ini disampaikan langsung oleh Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan khusus agar kementerian terkait berupaya keras meminimalkan beban finansial yang harus ditanggung oleh para jemaah.
"Kami sudah sampaikan ke beliau tapi beliau hanya mengangguk saja, belum memberikan respons. Tapi, tetap beliau memberikan arahan kepada kita apapun yang terjadi usahakan tidak membebani jemaah," kata Gus Irfan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kementerian Haji dan Umrah kini tengah mencari jalan keluar guna mengatasi dampak tekanan ekonomi global, seperti pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak dunia yang mempengaruhi biaya penerbangan.
"Walaupun situasi tekanan global luar biasa baik dollar atau harga minyak yang berdampak langsung dengan penerbangan kita berupaya keras bahwa yang dibayarkan jemaah kita nanti tidak membebankan mereka," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (7/7), Kementerian Haji dan Umrah mengajukan usulan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp 107 juta, atau meningkat sekitar Rp 19 juta dibandingkan periode sebelumnya.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah," kata Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat di gedung DPR RI, Selasa (7/7).
Peningkatan usulan anggaran tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari penyesuaian berbagai komponen operasional haji di tingkat global.
"Atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806,57 rupiah," sambung Irfan.
Guna meringankan beban masyarakat, kementerian telah menyiapkan skema pembiayaan khusus. Formulanya adalah 60 persen biaya akan ditutupi melalui nilai manfaat, sedangkan 40 persen sisanya dibayarkan langsung oleh jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).