BGN Larang SPPG Gunakan Bahan Pangan dan Elpiji Bersubsidi

Share

Pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras memanfaatkan barang-barang bersubsidi seperti gas elpiji 3 kilogram, Minyakita, hingga beras SPHP untuk pengolahan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketegasan ini disampaikan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).

Kepala BGN Sudaryono mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan media untuk ikut memantau serta melaporkan pengelola dapur yang tepergok menyalahgunakan komoditas bersubsidi pemerintah tersebut.

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," tegas Sudaryono, dalam konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Pihaknya memastikan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan fasilitas penyuplai makanan jika ditemukan pelanggaran aturan di lapangan.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyakKita," ucapnya.

BGN menyiapkan penanganan bertahap mulai dari teguran tertulis sebelum mengambil tindakan tegas berupa penghentian operasional secara permanen bagi SPPG yang membandel.

"Itu nanti kita akan beri teguran, akan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tuturnya.

Selain larangan penggunaan bahan bersubsidi, pengelola SPPG diwajibkan membeli bahan baku masakan dengan merujuk pada Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah, bukan mencari harga pasar termurah saat merosot.

Kebijakan tersebut dicontohkan pada pembelian telur ayam ras yang wajib disesuaikan dengan standar acuan pemerintah sebesar Rp25.000, meskipun harga di tingkat peternak sedang anjlok.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 – Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata Sudaryono.

Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya pembersihan internal lembaga terhadap pihak-pihak yang enggan mematuhi regulasi operasional.

"Kami mencoba untuk bersih-bersih, kami mencoba untuk kemudian yang melanggar, kami berikan sanksi," tegas dia.

Saat ini BGN berfokus membenahi tata kelola distribusi serta penajaman sasaran penerima manfaat MBG dengan membuka ruang pengawasan publik secara luas.

"Pelibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, apakah itu penyaluran, apakah itu dapur, kebersihan, dan lain-lain, maka kami berusaha untuk memperbaiki itu semua," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author