Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Gratis Pakai Barang Bersubsidi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melarang keras seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan barang-barang bersubsidi untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 27 Juli 2026.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan integritas program, di mana pengelola dapur yang membandel menggunakan komoditas subsidi seperti Minyakita, gas LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP akan dijatuhi sanksi hingga penutupan operasional.
BGN juga membuka ruang pengawasan bagi masyarakat luas untuk melaporkan setiap pelanggaran operasional di lapangan melalui media sosial demi menjaga transparansi.
"Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, dilansir dari finance.detik.com.
Selain pembatasan bahan baku, Sudaryono mewajibkan kepala dapur tetap membeli komoditas seperti telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) meskipun harga di pasar sedang anjlok, demi melindungi peternak kecil dari kerugian.
"Kalau ada menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya, ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," jelas Sudaryono.
Ia mencontohkan saat harga telur jatuh ke kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per kilogram di kandang, pihak SPPG harus tetap membelinya sesuai dengan ketetapan HAP yang sebesar Rp25.000.
"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000, Rp 15.000 pernah itu kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli membeli telur bukan kemudian Rp 12.000, Rp 15.000. Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," imbuh Sudaryono.
Di sisi lain, seperti dilaporkan cnnindonesia.com, Sudaryono juga memberikan peringatan keras terkait tindakan koruptif berupa pungutan liar atau permintaan fee dari mitra oleh kepala SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kalau minta fee, minta tambahan penghasilan dari mitra atau dari yayasan itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi, sehingga silahkan jika ada temuan mitra yang merasa mungkin diperlakukan tidak adil, tidak baik dan lain-lain bisa dilaporkan kepada kami," ujar Sudaryono.
Pihak BGN memastikan tidak akan berkompromi terhadap oknum yang melakukan mark-up harga bahan pangan demi keuntungan subjektif dan siap memberhentikan oknum tersebut secara tidak hormat.
"Barang siapa melakukan pelanggaran itu kami dengan tegas, pasti kalau terbukti kami pecat. Dan dapurnya kami suspen Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit, oleh jumlah dapur yang sedikit Itu kemudian merusak citra dari orang-orang yang selama ini telah bekerja keras," tegas Sudaryono.
Manajemen internal BGN kini berfokus pada penyisiran data lokasi SPPG, jumlah sekolah, dan penerima manfaat secara terbuka, sembari terus membenahi aspek tata kelola operasional.
"Jangan sampai kemudian yang dipilih adalah oang-orang yang secara subjektif. Dan kemudian dengan subjektifitasnya itu kemudian ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan di situasi kesempatan," terang Sudaryono.
Guna mencapai target perbaikan tata kelola dan transparansi tersebut, jajaran pimpinan BGN kini rutin menggelar rapat koordinasi berkala setiap awal pekan.
"Setiap hari Senin, kami melakukan rapat pimpinan, kemudian membuat keputusan-keputusan dan juga membuat hal-hal yang memang harus dikerjakan dalam seminggu ke depan. Sehingga kita tepat hari ini bikin target, besok dikerjakan, terus minggu depan ditagih bikin target baru," jelas Sudaryono.