BGN Kembalikan Uang Negara Rp311 Miliar dari Rekening Bermasalah

Share

Badan Gizi Nasional mengembalikan dana sebesar Rp311,24 miliar ke kas negara setelah menemukan indikasi anomali tranfer pada ratusan rekening virtual milik dapur program Makan Bergizi Gratis di Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.

Pengembalian anggaran tersebut bersumber dari penelusuran terhadap 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terdeteksi memiliki rekening ganda maupun belum beroperasi sama sekali. Langkah pengembalian dilakukan guna menyelamatkan uang rakyat dari potensi penyelewengan.

"Kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran ya, yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur," kata Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono.

Pemeriksaan internal mendeteksi adanya transfer dana dari pusat menuju rekening penampungan milik dapur penyedia yang belum aktif. Selain itu, ditemukan pula satu dapur yang menguasai beberapa akun rekening virtual sekaligus.

"Setelah kami periksa ribuan rekening, ini kami menemukan semacam anomali. Bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur, dalam bentuk virtual account (VA), ternyata rekening penampungan itu rekening dapur yang belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," kata Sudaryono.

Pihak lembaga mengurai dua indikasi utama di balik fenomena pengiriman dana tersebut. Penyelidikan kini difokuskan pada kemungkinan adanya motif kejahatan maupun upaya manipulasi persentase daya serap anggaran.

"Jadi kami menduga, ini namanya dugaan, tentu saja pembuktiannya ada pada penegak hukum. Kami menduga kenapa uang bisa ke rekening di mana dapur itu rekeningnya dobel, atau dapur itu belum beroperasi, kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya, (proses penyelidikan) masih berjalan," kata Sudaryono.

Dugaan tindakan sengaja untuk mendongkrak performa lembaga menjadi salah satu poin pemeriksaan mendalam. Lembaga tidak menutup kemungkinan adanya dorongan pencapaian statistik penyerapan dana semata.

"Kalau mens rea kejahatan mungkin dia niat mencuri. Atau bisa jadi dia hanya ingin ngirim ke banyak rekening supaya kelihatan serapan anggarannya tinggi," kata Sudaryono.

Penelusuran internal akan terus dilanjutkan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Semua pihak yang terbukti melanggar dipastikan akan diproses secara hukum tanpa terkecuali.

"Jadi anggarannya terserap banyak gitu, kemudian serapan di BGN-nya tinggi sehingga supaya ada dicek itu kira-kira serapan tinggi itu adalah sama dengan prestasi yang baik dari sebuah lembaga. Itu kami sedang mendalami, dan manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk nyuri, ngentit, atau nyolong. Maka ini kita serahkan kepada penegak hukum," kata Sudaryono.

Secara rincian, pengembalian dana terbesar didominasi oleh perbankan BUMN. Bank Rakyat Indonesia mencatatkan pengembalian Rp137,5 miliar dari 121 SPPG, Bank Negara Indonesia sebesar Rp74 miliar dari 117 SPPG, Bank Mandiri Rp71,6 miliar dari 129 SPPG, Bank Tabungan Negara Rp15,3 miliar dari 28 SPPG, dan Bank Syariah Indonesia sebesar Rp12,9 miliar dari 19 SPPG.

"Tentu saja bagi dapur-dapur atau SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra mau siapapun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi Nasional ini, tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum," kata Sudaryono.

Selain masalah rekening ganda, pengawasan juga menyasar penggunaan bahan baku bersubsidi oleh pengelola dapur. Lembaga memperingatkan selisih harga dari pemakaian bahan bersubsidi wajib disetorkan kembali ke negara.

"Kemudian terkait bahan subsidi, kita kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi, selisihnya dikembalikan ke kas negara," kata Sudaryono.

Penggunaan MinyaKita, beras SPHP, dan elpiji 3 kilogram secara tegas dilarang untuk operasional program ini. Perhitungan selisih biaya akan dikalikan sesuai dengan total pemakaian di lapangan.

"Jadi misalnya dia tadinya harusnya beli minyak goreng biasa tapi dia minyak beli minyak goreng MinyaKita, kan harganya selisih. Nah, selisih dikali berapa dia pakai itu ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara," kata Sudaryono.

Aturan mengenai larangan penggunaan bahan baku bersubsidi bagi dapur pemenuhan gizi sudah dikeluarkan secara resmi kepada seluruh pengelola.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Sudaryono.

Hasil temuan audit dan penyisiran rekening ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung guna tindak lanjut proses hukum lebih lanjut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author