Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Ijazah Jokowi Milik Roy Suryo Lengkap
Penyidikan kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memasuki babak baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/6/2026).
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa penuntut umum telah dipenuhi secara keseluruhan oleh tim penyidik.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan para tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ujarnya.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice terhadap tiga tersangka lain, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, tidak memengaruhi kelanjutan kasus ini.
"Proses penyidikan tersangka lainnya tetap dilanjutkan sebagaimana tahap-tahap persidangan di pengadilan," kata Iman.
Di sisi lain, Roy Suryo sempat membandingkan durasi penanganan kasusnya yang dinilai berlarut-larut dengan penanganan kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo pada tahun 2022 lalu.
"Ketika terjadi P21 itu tanggal 28 September 2022. Total waktuya untuk sebuah kasus yang sangat heboh, 72 hari. Orang mengatakan, itu kan kejahatan kemanusiaan. Ini (kasus ijazah Jokowi) lebih kemanusiaan lagi kejahatannya yang sekarang. Banyak orang tersandera kemudian digantung nasibnya kayak saya," ujar Roy Suryo dalam konferensi pers dilansir dari kompas.tv.
Setelah pelimpahan tahap II selesai dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara resmi disidangkan.