BEI Terapkan Notasi Khusus P dan Hapus Empat Notasi
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penambahan informasi notasi khusus P serta menghapus empat notasi lainnya pada sistem perdagangan sejak Jumat (31/7), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Kebijakan ini diberlakukan untuk menandai emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float demi meningkatkan transparansi pasar.
Langkah penyesuaian yang tertuang dalam Surat Edaran BEI tersebut mencakup penambahan notasi P serta penghapusan notasi E, D, A, dan S dari Jakarta Automated Trading System (JATS).
"Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, Senin (3/8/2026).
Pemberian notasi P merujuk pada Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V mengenai ketentuan khusus pencatatan di Papan Akselerasi. Sementara itu, penghapusan notasi E, D, A, dan S dilakukan karena kriteria terkait telah diakomodasi dalam Papan Pemantauan Khusus sesuai Peraturan Nomor I-X dan aturan suspensi Peraturan Nomor I-L.
Penghapusan empat notasi lama akan berlaku efektif pada 30 November 2026. Sementara itu, notasi P diterapkan secara bertahap mulai 30 November 2026 untuk Papan Akselerasi, diikuti Papan Utama dan Pengembangan pada 30 April 2027.