Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas ke Malaysia

Share

Petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia seberat 527 gram tujuan Malaysia oleh seorang penumpang berinisial KR pada Rabu (20/5).

Pengaggalan ekspor ilegal komoditas emas yang ditaksir bernilai lebih dari Rp1,45 miliar tersebut berawal dari laporan yang diterima oleh pihak berwenang. Berdasarkan informasi dari Detik Finance, aksi penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang diperkirakan mencapai Rp218 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan atas kerja sama intelijen dan penindakan berbasis risiko.

"Tim gabungan berhasil mengamankan komoditas emas dengan nilai lebih dari Rp 1,45 miliar tersebut, setelah menerima informasi masyarakat dan melakukan operasi penindakan berbasis analisis risiko serta informasi intelijen," kata Rahmat Priyandoko, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa terduga pelaku sengaja tidak melaporkan barang bawaannya secara benar. Langkah tersebut diambil disinyalir guna menghindari kewajiban pembayaran bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti emas batangan telah ditahan oleh petugas untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut dan penelusuran asal-usul barang. Pihak Bea Cukai Aceh juga menegaskan pentingnya kepatuhan regulasi ekspor bagi seluruh pelaku usaha demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa," ucap Rahmat Priyandoko, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author