Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan ke Malaysia
Upaya penyelundupan logam mulia seberat 2.989 gram menuju Malaysia berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda pada Jumat (10/7/2026).
Emas batangan senilai Rp7.254.395.731 tersebut disita setelah petugas melakukan analisis risiko intelijen dan pengamatan penumpang, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Penyelundupan diduga menggunakan modus tanpa pemberitahuan pabean, dan petugas telah mengamankan barang bukti serta seorang warga negara asing (WNA) berinisial GP.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan demi mengamankan penerimaan negara serta melindungi perekonomian nasional.
"Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa," kata Rahmat Priyandoko, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh.
Pihak otoritas pabean juga meminta agar masyarakat serta pelaku usaha selalu mematuhi regulasi ekspor demi menjaga keadilan iklim perdagangan nasional. Penangkapan ini dapat terlaksana berkat kerja sama multi-instansi di wilayah Aceh.
"Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda," jelas Rahmat Priyandoko, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh.