Bareskrim Polri Tindak Tegas Oknum Polisi Terkait Narkoba di Hotel

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum polisi berinisial AFH dalam jaringan peredaran narkotika di B Fashion Hotel, Jakarta Barat, pada Senin (25/5/2026). Dilansir dari Detikcom, kepolisian berkomitmen penuh untuk memproses pelanggaran hukum tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa ada upaya penutupan kasus.

"Iya, oknum Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Pihak berwenang memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap AFH akan berjalan secara transparan dan tanpa kompromi.

"Kami tidak akan menutupi, akan ditindak tegas," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Sebelum pengungkapan keterlibatan oknum petugas tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan operasi pemberantasan narkoba di hotel kawasan Jakarta Barat itu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 14 orang ditangkap dan tiga orang lainnya kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven, namun demikian pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (14/5).

Fasilitas bernama The Seven merupakan area karaoke privat di lantai 7 hotel yang aksesnya terbatas untuk tamu undangan dan VIP. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan pimpinan Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC pimpinan Kombes Kevin Leleury di Jalan Aranda Nomor 1, RT 01 RW 01, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah menerima laporan masyarakat mengenai praktik terlarang yang sudah berlangsung lama di sana.

Penyelidikan intensif dilakukan oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri beserta tim untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat. Strategi pembelian terselubung kemudian diterapkan oleh petugas guna menjebak para pelaku di lokasi kejadian.

"Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim gabungan melakukan undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak 5 butir ekstasi dan 5 vape mengandung etomidate melalui seorang koordinator ladies (mami), DEP alias Mami Dania alias Tania," kata Eko, Rabu (13/5/2026).

Operasi berlanjut pada Sabtu (9/5) pukul 00.15 WIB dengan penangkapan Mami Dania beserta barang bukti berupa 5 butir ekstasi dan 6 vape berisi etomidate. Berdasarkan interogasi, barang haram tersebut diperoleh dari seorang MC berinisial TRE alias Dervin.

Petugas kemudian menggeledah kamar B-02 B Fashion Hotel pada pukul 00.45 WIB dan mengamankan 5 pengunjung beserta 10 butir ekstasi dan 4 vape etomidate. Pemeriksaan di ruangan lain mengungkap kepemilikan vape etomidate oleh seseorang berinisial ET yang mengaku mendapatkannya dari seorang pelayan hotel.

Pengejaran berlanjut hingga pukul 02.46 WIB dengan penangkapan TRE alias Devin di area hotel, yang kemudian menyeret nama Siti Dahlia alias Vonny sebagai pemasok utama. Vonny beserta suaminya, CDR, akhirnya ditangkap di kawasan Kemayoran dan mengungkapkan bahwa pasokan narkoba tersebut diambil dari seorang pria bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara, melibatkan satu pelaku lain bernama Yance yang kini buron.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author