Bareskrim Polri Selamatkan Keuangan Negara Satu Triliun Rupiah

Share

Satuan Tugas Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir sebesar Rp 1 triliun dari berbagai penindakan kasus impor ilegal dalam dua bulan terakhir, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Minggu (28/6/2026).

Pembentukan satgas khusus ini dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2026 demi mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas penyelundupan barang dari luar negeri.

"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Operasi satgas ini menyasar penyelundupan telepon seluler bekas jenis iPhone dan Android di Penjaringan serta Sidoarjo pada 15 dan 16 April, dengan menyita 50 ribu unit gawai dan suku cadang senilai Rp 250 miliar. Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp 3 miliar dan menetapkan empat tersangka berinisial DCP, SJ, TW, dan MT.

Selain itu, penggeledahan di dua gudang Pontianak pada 17 April menghasilkan penyitaan 23 ton bawang dan cabai kering tanpa dokumen resmi dari China, India, dan Belanda.

"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp 24,96 miliar per tahun," ungkap Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Jauh sebelum itu, tepatnya pada Desember 2025, polisi menyita 846 bal pakaian bekas asal Korea Selatan senilai Rp 3,5 miIiar di Tabanan, Bali, dengan menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB. Polisi juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terhadap kedua tersangka dengan menyita aset senilai Rp 22 miliar berupa tujuh unit bus dan satu unit mobil Pajero.

"Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp 669 miliar," kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Para pelaku kejahatan ini kerap menggunakan modus menyamarkan berkas izin melalui underinvoicing, under-accounting, hingga missdeclare untuk meloloskan barang lewat Kawasan Pabean maupun jalur luar. Pembentukan satgas ini juga berlandaskan pada poin ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada reformasi hukum.

"Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author