Bareskrim Polri Buru WN China Otak Penipuan Email Rp6,2 Miliar

Share

Bareskrim Polri melacak keberadaan warga negara China berinisial CW yang diduga menjadi dalang sindikat penipuan internasional bermodus business e-mail compromise hingga merugikan perusahaan asal Amerika Serikat sebesar Rp 6,2 miliar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pengungkapan identitas buronan tersebut berawal dari penangkapan dua anak buahnya di Jakarta Selatan, yaitu warga negara Indonesia berinisial LPK dan warga negara China berinisial LJ, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Pada saat dilakukan interogasi berdasarkan keterangannya bahwa Tersangka berinisial LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan berdasarkan domisilinya warga negara China," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi.

Tersangka LPK diketahui telah mengirimkan sebagian dana hasil kejahatan tersebut kepada pelaku utama yang mengendalikan aliran uang dari China.

"Kemudian setelah diketahui adanya daripada otak pelaku tersebut berinisial CW di China, bahwa inisial CW ini setelah mendapatkan transfer daripada korban yang ada di Amerika, maka kedua tersangka telah berhasil melakukan transfer kepada tersangka yang DPO tersebut senilai USD 70 ribu di berbagai bank yang ada di China," ucap Deddy. Penyelidikan kasus penipuan elektronik ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Biro Investigasi Federal (FBI) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai manipulasi data terhadap perusahaan IQ Power Tools.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai perusahaan rekanan korban bernama Duro Machinery Corp asal China dan memalsukan alamat email guna mengalihkan transaksi pembayaran ke rekening penampung di Indonesia. "Sehingga kami ketahui berdasarkan faktanya rekening tersebut bernomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama," ujar Deddy.

Penyidik menemukan bahwa PT Aksesoris Andalan Bersama merupakan perusahaan fiktif yang didirikan oleh LPK atas perintah CW dengan memakai identitas anak kandungnya demi imbalan lima persen. "Dengan konsekuensi atas kesiapan yang mereka lakukan ketika terjadi berhasilnya mendapat transfer perolehan kejahatan tersebut, maka Tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap transaksi yang dimaksud," ungkap Deddy. Meskipun korban mengalami kerugian senilai USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar, polisi telah membekukan rekening penampung tersebut yang masih memiliki saldo sisa.

"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," pungkas Deddy.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan KUHP, UU Transfer Dana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author