Banding Sanksi Persipura Jayapura Ditolak Komite Banding PSSI

Share

Persipura Jayapura dipastikan gagal mendapatkan keringanan sanksi setelah Komite Banding PSSI menolak seluruh permohonan yang diajukan klub. Keputusan ini berkaitan dengan insiden kerusuhan penonton saat laga babak play-off promosi Championship 2025/2026 menghadapi Adhyaksa FC.

Seperti dikutip dari Bola, kerusuhan tersebut pecah di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada 8 Mei 2026 lalu. Komite Banding menetapkan keputusan penolakan ini dalam sidang yang digelar pada 29 Mei 2026.

Langkah hukum ini diambil manajemen Persipura guna merespons putusan Komite Disiplin PSSI Nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026. Dalam surat keputusan tertanggal 13 Mei 2026 itu, tim Mutiara Hitam dihukum laga tanpa penonton selama satu musim penuh dan denda Rp30 juta.

Surat permohonan resmi dikirimkan klub lewat nomor 079/PERSIPURA/V/2026 pada 15 Mei 2026. Berkas tersebut kemudian diperkuat dengan penyerahan memori banding oleh manajemen pada 19 Mei 2026.

Pihak Persipura menilai hukuman mengosongkan stadion sepanjang musim 2026/2027 terlampau berat serta tidak proporsional. Manajemen berkilah telah menerapkan standar prosedur pengamanan yang sesuai dengan regulasi sebelum pertandingan dimulai.

Klub asal Papua ini juga mengklaim telah bertindak kooperatif pasca-insiden terjadi. Selain itu, langkah-langkah perbaikan serta program edukasi untuk kelompok suporter dikabarkan sudah disiapkan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Namun, hasil investigasi membuktikan massa suporter merangsek masuk ke area lapangan setelah peluit panjang berbunyi. Kerumunan tersebut merusak berbagai fasilitas stadion, mengejar perangkat laga serta rombongan Garudayaksa, hingga berbuat anarkistis di luar area stadion.

Komite Banding menegaskan seluruh fakta pelanggaran tersebut valid berdasarkan laporan Match Commissioner, rekaman video, serta foto di tempat kejadian. Dalam proses persidangan, Persipura juga diketahui tidak menyangkal adanya kerusuhan dan hanya fokus menggugat beratnya sanksi.

Sesuai Pasal 70 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, klub dinyatakan tetap bertanggung jawab penuh atas regulasi tingkah laku penonton. Argumen mengenai penerapan prosedur pengamanan dinilai tidak bisa menghapus tanggung jawab hukum panitia pelaksana.

Dalam pertimbangan hukumnya, otoritas banding menilai aksi anarkistis tersebut telah mencoreng citra sepak bola nasional. Peristiwa ini juga menjadi indikator bahwa program pembinaan terhadap suporter belum berjalan secara maksimal.

Kelancaran jalannya pertandingan dari awal hingga babak kedua usai dicatat sebagai poin yang meringankan. Meski demikian, fakta tersebut tidak cukup kuat untuk mengubah esensi hukuman yang sudah diputuskan sebelumnya.

Komite Banding justru mengubah formula sanksi yang wajib dijalani Persipura pada musim 2026/2027. Hukuman bagi tim Mutiara Hitam kini dipecah ke dalam dua fase yang berbeda.

Selama putaran pertama musim 2026/2027, Persipura dilarang keras menggelar laga kandang dengan kehadiran penonton. Memasuki putaran kedua, klub diwajibkan menutup sebagian area stadion, khusus pada sektor tribun utara dan tribun selatan saat bertindak sebagai tuan rumah.

Hukuman finansial yang harus ditanggung klub juga mengalami lonjakan drastis. Komite Banding memutuskan menaikkan nilai denda yang awalnya sebesar Rp30 juta menjadi Rp200 juta.

Melalui amar putusannya, Komite Banding menyatakan Persipura terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar regulasi disiplin terkait tanggung jawab tingkah laku buruk penonton dalam Kode Disiplin PSSI 2025. Dana jaminan banding senilai Rp50 juta yang telanjur disetor kini statusnya dialihkan ke rekening PSSI.

Sebelum hukuman ini turun, Persipura bersama panitia pelaksana lokal juga telah menerima rentetan sanksi lain dari Komite Disiplin PSSI untuk laga yang sama. Pelanggaran yang dicatat meliputi invasi lapangan, penyalaan flare, pelemparan smoke bomb, petasan, hingga pelemparan botol air minum ke area pertandingan.

Rentetan sanksi berlapis tersebut membuat pihak Persipura dan panitia pelaksana harus membayar total denda kumulatif hingga Rp240 juta. Sebagian dari vonis tersebut masih memiliki jalur banding, sedangkan sisanya dinyatakan inkrah atau bersifat final menurut Kode Disiplin PSSI 2025.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author