Bahlil Pastikan Sistem Bagi Hasil Minerba Tidak Mengalami Perubahan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan sistem bagi hasil pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak akan mengalami perubahan dengan mengadopsi skema gross split hulu minyak dan gas (migas) dalam konferensi pers di gedung Parlemen Senayan pada Senin (8/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penerapan perhitungan dengan mazhab gross split tersebut ditegaskan hanya akan berlaku untuk sektor migas sesuai dengan aturan dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Bloomberg Technoz, dalam industri migas dikenal skema cost recovery yang mengembalikan biaya operasi kontraktor dari hasil produksi, serta skema gross split yang membagi hasil langsung sejak awal kontrak tanpa penggantian biaya operasi.
"Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas," ungkap Bahlil Lahadalia.
Keputusan ini menegaskan bahwa regulasi yang berjalan pada sektor minerba tetap dipertahankan tanpa ada penyesuaian regulasi baru.
"Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali," tambah Bahlil Lahadalia.
Kepastian mengenai tidak adanya perubahan regulasi ini disampaikan untuk menjamin ketetapan hukum bagi ekosistem industri pertambangan.
"Sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu," tegas Bahlil Lahadalia.
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia sempat menyatakan adanya rencana penataan ulang pada sektor pertambangan agar pendapatan negara bisa dioptimalkan secara maksimal dengan menguji coba pola dari pengelolaan migas usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).
"Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negara secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita," kata Bahlil Lahadalia.
Kajian tersebut dilakukan terhadap pola kerja sama yang potensial diterapkan bersama pihak swasta.
"Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," tegas Bahlil Lahadalia.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi adanya kajian evaluasi skema gross split 70:30 untuk pendapatan pemerintah dan pengelola tambang, meski belum ada keputusan final yang diambil.
"[Hal] yang jelas gini, terkait dengan IUP [izin usaha pertambangan] dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan Pasal 33 [UUD 45] atau belum, kira-kira gitu," kata Tri Winarno.
Evaluasi menyeluruh dilakukan oleh Ditjen Minerba dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan skema bagi hasil lainnya secara luas.
"Evaluasi itu segala kemungkinan, tetapi tidak hanya itulah [melalui skema gross split 70:30], [tidak] hanya itu. Enggak spesifik," tegas Tri Winarno.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada Jumat (5/6/2026) di Kantor Kementerian ESDM turut membenarkan bahwa pembahasan skema gross split 70:30 untuk sektor pertambangan masih digodok oleh Ditjen Minerba.
"Itu yang ini gross split itu kelihatannya, itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh [Ditjen] Minerba," kata Yuliot Tanjung.
Proses penentuan skema baru ini berjalan dinamis dengan memperhitungkan aspek teknis, ekonomi, serta keamanan pendapatan negara.
"Jadi, tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara," ujar Yuliot Tanjung.
Kementerian ESDM menegaskan langkah percepatan pengamanan ini tetap memprioritaskan iklim investasi yang kondusif.
"Jadi kalau ini kita melihat dari target-target tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan juga kepastian berusaha bagi pelaku usaha," tambah Yuliot Tanjung.