Aspebindo Cermati Kebijakan Ekspor Komoditas Lewat Danantara
Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menanggapi keputusan pemerintah terkait pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai badan pengelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis pada Jumat (22/5/2026).
Sikap hati-hati kini diambil oleh para pelaku usaha komoditas energi dan mineral demi mencermati mekanisme baru tersebut. Pembentukan badan baru ini dipastikan membawa perubahan besar pada sistem perdagangan internasional sektor hulu.
Langkah baru pemerintah ini ditujukan untuk mengelola fasilitas pemasaran ekspor. Dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan pengalihan ekspor secara bertahap tersebut menyasar komoditas batu bara, paduan besi, serta minyak kelapa sawit beserta produk turunannya.
Ketua DPP Aspebindo Hasstriansyah menyatakan bahwa kebijakan yang dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto ini memerlukan komunikasi yang lebih intensif kepada para pelaku industri. Hal ini dikarenakan dampak yang akan ditimbulkan bersifat menyeluruh bagi anggota asosiasi.
"Aspebindo melihat Kebijakan Bapak Presiden Prabowo akan berdampak signifikan dan perlu sosialisasi pemahaman yang lebih mendalam dari pihak pemerintah kepada pihak dan pengusaha terkait," kata Hasstriansyah saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Asosiasi juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan bisnis di sektor minerba. Pengusaha saat ini masih memilih untuk memantau perkembangan situasi sebelum mengambil langkah strategis selanjutnya.
"Pelaku usaha masih wait and see," tambahnya.
Keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing industri sektor komoditas menjadi poin utama yang disoroti oleh asosiasi saat ini. Menurutnya, pemerintah dapat memaksimalkan instrumen yang sudah ada untuk memperkuat pengawasan keuangan.
"Misalnya, pemerintah bisa lakukan optimalisasi royalti serta mendorong kepatuhan pajak yang ditingkatkan dengan membuat sistem satu dashboard fikal dan lingkungan tambang, sehingga dapat dipastikan tidak ada kasus selisih data ekspor," jelasnya.
Sinkronisasi data antarkementerian dipandang mampu menyelesaikan persoalan perbedaan pencatatan ekspor komoditas. Aspebindo menyarankan agar sistem pengawasan diintegrasikan secara terpadu.
"Jadi ada integrasi data lintas lembaga, dari [Ditjen] Minerba Kementerian ESDM, DJP [Ditjen Pajak Kementerian Keuangan], Ditjen Bea Cukai [Kemenkeu], sampai KLH [Kementerian Lingkungan Hidup]. Semua berbasis data dan berpatokan pada harga pasar dunia," ujarnya.
Hingga saat ini, pelaku usaha di sektor pemasok energi dan mineral tersebut masih menunggu penjelasan resmi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan dari badan baru tersebut. Kepatuhan terhadap aturan negara tetap menjadi komitmen utama dari para pengusaha.
"Skemanya seperti apa kita masih belum tersosialisasi, sebagai pengusaha pastinya terdampak, tetapi tetap patuh pada regulasi pemerintah," kata Hasstriansyah.
Kementerian Perdagangan nantinya akan menerbitkan tiga peraturan menteri perdagangan (permendag) sebagai aturan turunan dari peraturan pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA ini. Skema penyesuaian akan berjalan dalam dua tahapan waktu.
Masa transisi atau tahap I dijadwalkan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan membagi proses ekspor menjadi pre-clearance, clearance, dan post-clearance. Keterlibatan BUMN mulai berjalan pada fase clearance untuk mengalihkan transaksi dagang dari perusahaan swasta.
"Transisi: Pengalihan transaksi dagang antara pembeli [buyer di luar negeri] dengan penjual [eksportir di dalam negeri]. Perusahaan ke BUMN," sebagaimana tulis materi Kemendag yang dipaparkan di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Selanjutnya, implementasi penuh atau tahap II bakal diberlakukan per 1 September 2026. Pada fase ini, seluruh proses pengurusan dokumen hingga kontrak dengan pembeli luar negeri sepenuhnya dialihkan ke BUMN dengan mekanisme business to business (B2B).
"Implementasi penuh: transaksi dagang [ekspor impor] antara pembeli [buyer di luar negeri] dengan penjual [eksportir di dalam negeri] sepenuhnya oleh BUMN," tulis Kemendag.