Arab Saudi Cabut Penangguhan Ekspor Udang Asal Indonesia
Arab Saudi kembali membuka keran impor produk udang dari Indonesia setelah Saudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi mencabut status penangguhan ekspor terhadap sejumlah unit pengolahan ikan (UPI) nasional sejak 24 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (30/6). Pemulihan hubungan dagang ini merefleksikan kembalinya kepercayaan otoritas Arab Saudi terhadap efektivitas sistem pengawasan keamanan pangan yang diterapkan di Indonesia. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pembukaan kembali akses pasar ini diraih melalui sinergi intensif antara pemerintah, pelaku usaha, dan otoritas negara tujuan ekspor.
"Keberhasilan ini merupakan hasil komitmen bersama dalam menjaga keamanan, mutu, dan kepatuhan terhadap standar internasional sehingga produk pangan Indonesia dapat diterima dan bersaing di pasar global," ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Setelah pencabutan ini, BPOM bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen memperkuat pengawasan berbasis risiko serta memastikan kepatuhan pelaku usaha demi menjaga keberlanjutan ekspor produk nasional di pasar global. Lembaga tersebut bertindak sebagai otoritas nasional untuk sertifikasi komoditas pangan ekspor seperti ikan, daging, unggas, beserta produk olahannya ke Arab Saudi.
Sebelumnya, SFDA memberlakukan penangguhan ekspor terhadap produk udang dari UD Jinawi Luhur, PT Legong Bali Nusantara, PT Muria Bahari Indonesia, dan PT Sekar Laut. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya peringatan impor dari United States Food and Drug Administration (US FDA) pada akhir Oktober 2025 terkait temuan residu radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang dan rempah Indonesia.
Pemerintah Indonesia merespons situasi tersebut dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Cs-137 untuk memitigasi kontaminasi dan menerapkan pemindaian radiasi sebelum pengapalan ekspor yang kini telah diverifikasi oleh US FDA.