Aplikasi Yanduan Propam Polri Pangkas Birokrasi Pengaduan Masyarakat

Share

Divisi Propam Polri meluncurkan aplikasi Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam untuk memudahkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota kepolisian.

Hadirnya platform digital ini mendapat respons positif dari warga Jawa Timur (Jatim) yang merasa terbantu oleh sistem pelaporan tersebut.

Dikutip dari Detikcom, seorang warga Jatim membagikan pengalamannya saat sang anak sempat diamankan di Unit PPA Polrestabes Surabaya Polda Jatim akibat kerusuhan pada 2025.

Kala itu, pihak kepolisian menahan telepon seluler milik anaknya untuk keperluan pengambilan data.

"Dan salah satu yang menjadi keberatan saya adalah handphone anak saya ditahan sampai dua bulan, yang lainnya sudah dikembalikan. Oke, saya tidak masalah HP itu ditahan karena mungkin polisi butuh data-data yang akan diambil dari HP tersebut," kata pria tersebut dalam unggahan Instagram Divpropam Polri yang berkolaborasi dengan Bidpropam Polda Jatim, seperti dilihat, Senin (20/7/2026).

Setelah dua bulan berlalu, ia mengaku tidak kunjung mendapatkan kepastian mengenai waktu pengembalian perangkat tersebut.

Padahal gawai itu sangat dibutuhkan oleh anaknya guna mempersiapkan ujian dan keperluan sekolah.

"Bingung dong saya. Di antara kebingungan itu, saya coba buka link-nya dan ternyata itu adalah melayani pengaduan masyarakat. Ini sesuai dengan masalah yang saya hadapi dengan anggota Polrestabes Surabaya," ucap dia.

Prosedur pengisian laporan pada sistem ini dinilai relatif praktis karena warga cukup memasukkan identitas diri, memaparkan urutan kejadian, serta menyertakan berkas pendukung.

"Maka saya akses, saya isi kronologisnya. Di situ ada fitur data, saya kasih foto, video, dan data dukung lainnya. Tidak begitu lama, hanya satu hari sudah direspons oleh Propam, dan dua hari berikutnya masalah saya selesai di Polrestabes Surabaya. HP anak saya dikembalikan tanpa kekurangan satu apa pun," ungkapnya.

Dirinya mengapresiasi pengembalian ponsel anaknya yang diproses cepat setelah memanfaatkan kanal pelaporan daring milik Korps Bhayangkara tersebut.

Keberadaan inovasi ini dipandang menjadi solusi atas kebingungan publik mengenai mekanisme pengaduan pelanggaran personel kepolisian selama ini.

"Saya dan masyarakat pada umumnya kadang-kadang bingung dan susah ketika ada masalah dan ingin mengadukan ke pihak kepolisian. Tapi ternyata dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi, ke Polda, atau ke Polres. Ternyata dari barcode itu masyarakat sudah bisa mengisi dan cepat ditangani oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Layanan Yanduan Propam dinilai berhasil menyederhanakan alur birokrasi sehingga publik tidak perlu lagi mendatangi markas kepolisian secara fisik.

"With adanya aplikasi ini, itu sudah memotong semua jarak dan birokrasi. Harapan saya dan harapan masyarakat pada umumnya adalah polisi secara konsisten maintenance aplikasi ini agar bisa terus memenuhi ekspektasi masyarakat," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author