Menteri Imigrasi Menonaktifkan Wamen Silmy Karim Terkait Kasus KPK

Share

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, resmi menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026). Langkah tegas ini diambil demi menjamin kelancaran penegakan hukum perkara pemerasan serta gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemberhentian sementara ini ditujukan untuk mempermudah pemeriksaan internal maupun penyidikan ekorpsi yang sedang berlangsung. Pihak kementerian juga memastikan bahwa operasional pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu oleh situasi hukum ini.

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Agus Andrianto menyatakan sikap hormatnya terhadap seluruh proses hukum yang sedang dijalankan penyidik komisi antirasuah. Dirinya juga menginstruksikan jajaran internal kementerian untuk bersikap kooperatif dan membuka akses penuh terhadap dokumen maupun data yang dibutuhkan.

"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Silmy Karim bersama beberapa pejabat struktural lainnya setelah memeriksa unsur pidana yang terpenuhi. Penyidik mengenakan pasal berlapis terkait tindakan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak komisi menegaskan bahwa penetapan status hukum ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan. Seluruh unsur dalam pasal pidana yang disangkakan dinilai telah terpenuhi secara sah.

"Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Hingga saat ini, lembaga penegak hukum tersebut memperkirakan total nilai uang hasil pemerasan dan penerimaan tidak sah yang melibatkan para tersangka mencapai jumlah yang sangat besar. Rincian nominal secara pasti akan dibuka kepada publik dalam waktu dekat.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar," ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dalam operasi penindakan ini, penyidik mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi milik para tersangka yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi. Barang bukti yang disita meliputi mata uang asing, emas batangan, hingga deretan kendaraan bermotor.

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton," tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Secara keseluruhan, terdapat delapan orang tersangka yang langsung menjalani penahanan di rumah tahanan negara demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Berikut adalah daftar lengkap para pejabat keimigrasian yang ditahan dalam perkara tersebut:

Daftar Pejabat Imigrasi yang Ditahan KPK
No Nama Pejabat Inisial Jabatan
1 Silmy Karim SK Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
2 Saffar Muhammad Godam SMG Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
3 Jaya Saputra JS Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
4 Bagus Bramantyo BGS Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
5 Gusti Benardiansyah GST Staf Subdit Izin Tinggal
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author