KPK Dugang Silmy Karim Terlibat Korupsi Izin Keimigrasian

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin keimigrasian saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (04/06/2026).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut menemukan bukti bahwa mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) itu menerima sejumlah uang suap terkait pengurusan izin tersebut. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo membenarkan adanya dugaan alur perintah dan penerimaan uang saat yang bersangkutan menjabat.

"Ya di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum dapat membuka secara rinci detail konstruksi perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa alur perintah, aliran dana, serta nama-nama pihak yang terlibat bakal dibeberkan dalam waktu dekat.

"Tempus perkaranya nanti kita akan tarik juga dari tahun berapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidikan kasus korupsi ini dipastikan tidak akan berhenti pada delapan pejabat yang saat ini telah menyandang status sebagai tersangka. Kendati demikian, tim penyidik saat ini akan memprioritaskan penanganan pada delapan tersangka awal sebelum mengembangkan perkara ke pihak lainnya.

Sebagai langkah pencegahan agar tidak ada pihak yang masuk atau merusak barang bukti, penyidik telah memasang KPK-line di beberapa titik lokasi. Fasilitas yang disegel mencakup rumah dan kantor milik Silmy Karim serta para tersangka lain yang belum digeledah.

"Untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Hingga saat ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan pembaruan terkait ruangan-ruangan yang disegel oleh petugas sejak semalam. Penyidik mengonfirmasi bahwa barang bukti sementara yang diamankan dari operasi tangkap tangan dan penggeledahan berupa uang tunai dolar Amerika Serikat dan Singapura.

"Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya." ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Jumlah barang bukti uang tunai yang disita dari hasil operasi tersebut diperkirakan mencapai nilai yang sangat besar. Budi Prasetyo menegaskan bahwa nilai keseluruhan mata uang asing tersebut berada pada nominal yang signifikan.

"Mencapai ratusan miliar," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Daftar delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meliputi beberapa pejabat penting di lingkungan keimigrasian. Para tersangka tersebut adalah Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author