Kejagung Ungkap Mantan Pejabat Badan Gizi Nasional Saling Berkoordinasi dalam Kasus Korupsi

Share

Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Seperti diberitakan oleh Detikcom, para tersangka disinyalir kuat saling bekerja sama dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Mohammad Jeffry selaku Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam perkara ini tidak bergerak secara mandiri. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga saling berkoordinasi dalam praktik pelanggaran hukum terkait proyek SPPG.

"Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut penjelasan Jeffry, para tersangka sudah saling mengetahui tindakan satu sama lain saat menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih jauh mengenai pembagian peran serta koordinasi teknis di antara mereka.

"Pokoknya saling mengetahuilah itu," tururnya.

Penyidikan tim Kejagung menunjukkan bahwa cakupan dugaan korupsi ini tidak terbatas pada proses pengadaan barang semata. Petugas menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan yang berkaitan dengan penentuan titik-titik lokasi SPPG atau wilayah dapur produksi.

"Kemarin sudah disampaikan, bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," pungkas Jeffry.

Tiga mantan pejabat BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi langsung dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.

"Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa press di Kejagung, Rabu (3/6).

Selain melakukan intervensi sistem verifikasi, ketiga tersangka diduga memiliki afiliasi langsung dengan sejumlah SPPG yang ditunjuk. Berkat hubungan afiliasi tersebut, sejumlah yayasan mitra ini disinyalir menerima kucuran dana insentif dalam jumlah besar.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

Pihak penyidik menegaskan bahwa kepemilikan yayasan-yayasan tersebut mengarah langsung kepada para mantan petinggi lembaga tersebut yang kini telah menjadi tersangka.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Langkah intervensi oleh Dadan bersama rekan-rekannya juga diduga menyasar pejabat pembuat komitmen di lembaga tersebut. Tindakan intervensi terhadap PPK ini berdampak pada terjadinya penggelebungan anggaran pada proses pengadaan barang dan jasa.

"Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author