DPR Kawal Penyelesaian Kasus Apartemen Mangkrak LRT City
Komisi VI DPR RI menegaskan komitmen untuk mengawal penyelesaian krisis perumahan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) terkait proyek apartemen LRT City. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Jakarta usai menggelar pertemuan bersama manajemen PT Danantara Asset Management (DAM), PT Adhi Commuter Properti Tbk, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, proyek apartemen LRT City di lokasi Ciracas, Tebet, dan Cibubur didera kendala fisik serta penundaan serah terima yang merugikan lebih dari 2.400 konsumen. Selain itu, krisis likuiditas pengembang mengakibatkan hambatan pemecahan sertifikat di LRT City Bekasi Eastern Green yang diperkirakan baru rampung pada 2034.
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini serta didampingi Wakil Ketua Andre Rosiade dan Adisatrya Suryo Sulisto tersebut dihadiri Managing Director Business 3 PT DAM Febriany Eddy, Direktur Utama ADCP Indra Syahruzza Nasution, dan Direktur Utama PT Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago. Langkah ini diambil sebagai respons atas penyampaian aspirasi konsumen pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Andre menegaskan pentingnya tanggung jawab seluruh pihak yang berwenang untuk merumuskan pemecahan masalah secara nyata.
"Kita sudah mendatangkan manajemen untuk menyelesaikan. Baik Adhi Karya maupun Adhi Commuter Properti. Semua berkomitmen menyelesaikan masalah ini," kata Andre, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI.
Penegasan tersebut disampaikan agar masyarakat yang telah menginvestasikan dana untuk pembelian hunian segera mendapatkan kejelasan status pembangunan serta serah terima unit.
"Kita ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan. Konsumen sudah menyampaikan aspirasi kepada kami dan tentu kita tidak ingin berhenti hanya pada pertemuan. Harus ada tindak lanjut dan kepastian penyelesaian," ujar Andre.
Pihaknya memastikan fungsi pengawasan legislatif akan terus berjalan selama proses pemenuhan hak konsumen berlangsung.
"Komisi VI akan terus mengawal. Kami akan lihat progresnya dan memastikan komitmen yang disampaikan dalam pertemuan ini benar-benar dijalankan," tegas Andre.
Guna mencapai hasil optimal, sinergi antara jajaran manajemen dan pihak Danantara Asset Management menjadi kebutuhan mutlak dalam merealisasikan kesepakatan.
"Kami berharap setelah pertemuan ini ada langkah konkret. Jangan sampai konsumen terus menunggu tanpa kepastian. Ini yang menjadi perhatian kami," katanya.
Sementara itu, pimpinan Komisi VI DPR RI lainnya menekankan bahwa penanganan aspirasi publik yang berhubungan dengan mitra kerja merupakan prioritas lembaga.
"Kami berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik. Jangan berhenti pada komitmen, tetapi harus ada tindak lanjut dan penyelesaian yang jelas," ujar Anggia Erma Rini, Ketua Komisi VI DPR RI.
Pihak manajerial aset menyatakan kesiapannya untuk mengakomodasi masukan dari para konsumen guna memformulasi skema penyelesaian terbaik.
"Kami berkomitmen untuk bersama-sama mencari penyelesaian terbaik. Masukan dari konsumen menjadi bagian penting yang akan kami tindak lanjuti bersama manajemen," kata Febriany Eddy, Managing Director Business 3 PT Danantara Asset Management.
Pihak pengembang menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti seluruh poin kesepakatan yang dirumuskan bersama dewan dan pengelola aset.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti persoalan yang disampaikan dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Kami tentu berharap ada solusi yang memberikan kepastian bagi konsumen," ujar Indra Syahruzza Nasution, Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Sebagai induk usaha, PT Adhi Karya (Persero) Tbk turut memastikan dukungan penuh dalam proses koordinasi antar-lembaga tersebut.
"Kami siap bersinergi dengan seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik dan menyelesaikan persoalan yang ada. Komitmen ini akan kami tindak lanjuti bersama," kata Moeharmein Zein Chaniago, Direktur Utama PT Adhi Karya.
Komisi VI DPR RI menjadwalkan pengawasan secara berkala hingga terdapat kepastian hukum serta realisasi fisik bagi seluruh konsumen yang terdampak.