Mahkamah Agung Terbitkan SEMA 4 2026 Larang Upaya Hukum Putusan Bebas
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu, 19 Agustus 2026. Aturan ini melarang pengajuan upaya hukum apa pun terhadap putusan bebas dalam peradilan pidana.
Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini bertujuan mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Lewat aturan anyar tersebut, Mahkamah Agung secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Penyesuaian ini dilakukan guna menyelaraskan hukum acara pidana modern yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Poin paling krusial dalam aturan ini memperjelas kedudukan hukum putusan bebas. MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.
Kebijakan tersebut menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana. Ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, hak kemerdekaan terdakwa wajib dipulihkan secara penuh tanpa proses peradilan berlarut-larut.
Sementara itu untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun bukan merupakan tindak pidana. Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan.
Apabila Penuntut Umum atau Terdakwa mengajukan upaya hukum atas putusan lepas, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama. Kewenangan menentukan penahanan tersebut secara mutlak berada di tangan peradilan tingkat banding.
Mahkamah Agung berharap penegakan due process of law ini dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdiri sejajar di peradilan Indonesia.