Saksi Ahli Ungkap Terapis Kuras Rekening Korban via M-Banking

Share

Persidangan kasus pembobolan rekening senilai Rp 1,2 miliar milik Tonny Soegiono oleh seorang terapis bernama Nur Hasannah kembali digelar di Surabaya pada Kamis (4/6/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli mengungkapkan bahwa terdakwa menguras dana korban tanpa melalui transaksi penarikan tunai secara langsung.

Metode pemindahan dana tersebut dibongkar oleh Michael Daniel yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Michael merupakan Assistant Officer BCA Surabaya yang mengetahui persis alur transaksi perbankan dalam kasus ini.

"Tidak ada (uang dari rekening Tonny) yang diambil secara langsung, itu tidak ada," kata saksi ahli, Michael Daniel.

Menurut penjelasan Michael, terdakwa memiliki dua kemungkinan cara untuk memindahkan dana milik korban secara leluasa melalui aplikasi m-banking. Kemungkinan pertama adalah terdakwa menguasai ponsel dan nomor siber korban secara fisik untuk mendapatkan SMS One-Time Password (OTP).

Selain penguasaan fisik, saksi ahli juga mengindikasikan adanya metode manipulasi psikologis yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.

"Itu bisa jadi social engineering atau bagaimana dia membuat pemegang nomor ponselnya melakukan kehendak yang diminta, seperti hipnotis ya. Transaksi terakhir kan dari aplikasi, tetap saja harus memasukkan PIN," tutur Michael.

Michael menambahkan bahwa transaksi melalui m-banking memerlukan beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengguna. Seseorang wajib menguasai ponsel dengan nomor yang terdaftar, mengetahui nomor kartu ATM, serta memasukkan kode keamanan alfanumerik beserta PIN agar dapat memindahkan dana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author