KPK Tangkap Tangan Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Pemerasan TKA

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (03/06/2026). Tindakan senyap tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Kepastian mengenai adanya operasi senyap di lingkungan imigrasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak internal lembaga antirasuah. Informasi mengenai penindakan hukum ini pertama kali dilansir dari Bloomberg Technoz.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim penindak di wilayah administrasi Jakarta Barat tersebut.

"Benar [OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat]," ujar Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.

Kendati demikian, rincian mengenai penangkapan tersebut belum dipaparkan secara mendetail oleh pimpinan komisi antirasuah. Informasi mengenai daftar nama pihak yang terjaring, jumlah uang suap yang diamankan, hingga status keberadaan para pihak yang ditangkap masih belum dirilis.

Lembaga penegak hukum tersebut kini memiliki batas waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Prosedur penentuan status tersangka didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aktivitas penindakan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat ini tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-11 yang diluncurkan oleh komisi antirasuah sepanjang tahun 2026. Sebelum operasi ini, penangkapan terakhir menyasar Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo beserta 18 orang lainnya atas dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author