David Tobing Menggugat Pimpinan MPR dan Juri LCC Kalimantan Barat

Share

Advokat David Tobing mengajukan gugatan terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dua juri, serta pemandu acara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan setelah penilaian terhadap SMAN 1 Pontianak menuai kritik tajam akibat ketidakprofesionalan para pelaksana, seperti dilansir dari Detikcom. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama Juni 2026.

"2 Juni sidang perdana," kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Pihak pengadilan juga telah menyusun aparatur persidangan yang akan memeriksa dan mengadili perkara polemik perlombaan tersebut.

"Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin," ujarnya.

Pelanggaran Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi dasar gugatan David Tobing karena juri dan MC dianggap mengesampingkan profesionalisme. Penggugat menuntut Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan juri yang bertugas secara tidak hormat.

"Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia," ujar David.

Selain pemecatan juri, David juga meminta sanksi tegas dijatuhkan kepada pemandu acara perlombaan agar tidak dilibatkan lagi dalam agenda kedinasan.

"Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional," tambahnya.

Tuntutan lain dalam berkas gugatan mewajibkan para tergugat membayar seluruh biaya perkara serta menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat melalui media massa.

"Menghukum Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.), Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) dan Tergugat IV (Shindy Luthfiana) untuk meminta maaf di 3 (tiga) surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya," kata dia.

Merespons jalannya tuntutan hukum tersebut, pihak Sekretariat Jenderal MPR RI menyatakan kesiapan mereka untuk patuh pada mekanisme peradilan yang berjalan.

"Kami menghormati proses persidangan dan akan mengikuti proses tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, kepada wartawan, Minggu (31/5).

Terkait tuntutan pemberhentian tidak hormat terhadap dua juri LCC, Siti menegaskan bahwa instansinya memiliki regulasi formal tersendiri dalam menentukan sanksi bagi pegawai.

"Kami berpedoman pada aturan BKN dan PP No. 94 Tahun 2021 apakah ada aturan yang dilanggar," kata dia.

Hingga saat ini, Sekretariat Jenderal MPR RI masih melakukan pemeriksaan internal secara mendalam dan belum menerbitkan keputusan final terkait tindakan kedua juri tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author