Pemerintah Coret Influencer dari Fasilitas Pajak UMKM Setengah Persen

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengecualikan pemengaruh atau influencer dari fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen pada Senin, 1 Juni 2026 di Jakarta. Kebijakan ini diambil karena profesi tersebut tidak dikategorikan sebagai lapangan pekerjaan.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pemanfaatan fasilitas tarif pajak rendah tersebut hanya dapat diakses apabila sang influencer resmi berstatus sebagai pelaku UMKM. Selain itu, pemerintah juga memperketat aturan bagi badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

"Ya, kalau influencer [menjadi] UMKM, ya sudah dapat otomatis. Karena enggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya, ada enggak? Enggak ada lho, enggak ada. Mungkin belum masuk [menjadi lapangan pekerjaan]," kata Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6/2026).

Purbaya kemudian memberikan penjelasan mengenai status perseroan terbatas dalam cakupan kebijakan terbaru ini. Pihaknya memperbolehkan PT memanfaatkan tarif PPh final asalkan badan usaha tersebut memang memegang status sebagai UMKM.

“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya [berbentuk] UMKM boleh, kan? UMKM boleh PT kan bentuknya, boleh," tutur Purbaya.

Perubahan skema fasilitas PPh baru ini diklaim tidak akan menyurutkan niat para pelaku usaha mikro untuk menaikkan level bisnis mereka. Menurut Purbaya, para pelaku usaha yang sudah berhasil naik kelas sepatutnya tidak terus-menerus ketergantungan pada insentif pemerintah.

"Kalau naik kelas, ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya," imbuh Purbaya.

Langkah penyesuaian skema ini sengaja ditempuh otoritas keuangan demi mendorong pertambahan jumlah pelaku UMKM baru di Indonesia. Subsidi dan kemudahan tarif pajak dari negara idealnya dialokasikan secara tepat sasaran bagi unit usaha kecil yang membutuhkan.

"Jangan yang gede pengin ikut-ikut juga. Kalau UMKM jadi besar enggak itu lagi. Harusnya bersyukur, nanti uangnya dipakai buat bangun UMKM yang lain juga, uangnya dipakai," jelas Purbaya.

Pemberlakuan PPh final tarif 0,5 persen ini secara legal formal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini menyasar penghasilan usaha yang diterima wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu.

Kendati demikian, PP 20/2026 membatasi jenis pendapatan yang bisa menikmati fasilitas tersebut. Penghasilan wajib pajak orang pribadi yang bersumber dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas secara resmi dicoret dari daftar subjek PPh final 0,5 persen.

"Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final [..] sebagai berikut: penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas," bunyi Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026.

Perluasan klasifikasi pekerjaan bebas yang tidak berhak menerima fasilitas PPh final tertuang secara rinci pada Pasal 56. Aturan teranyar ini memasukkan seluruh kreator konten daring, termasuk selebgram hingga vloger, ke dalam kelompok pekerjaan bebas.

"Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer atau pemengaruh, selebgram, bloger, vloger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya," bunyi Pasal 56 ayat (4) huruf b PP 20/2026.

Pembatasan skema insentif pajak ini juga berlaku bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Khususnya, perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus yang menawarkan jasa sejenis dengan bidang industri kreatif digital tersebut.

Penerbitan PP 20/2026 ini merevisi ketentuan sanksi dan aturan PPh final UMKM yang sebelumnya dimuat dalam PP 55/2022. Melalui regulasi baru ini, hak pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen kini dipersempit dan hanya ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi yang memenuhi kriteria baku pemerintah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author