Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Pasutri Penipu Puluhan Calon Pengantin

Share

Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik Wedding Organizer Marwah karena diduga menipu 58 pasangan calon pengantin. Kasus dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian total yang ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (30/5/2026).

Kepolisian mencatat mayoritas korban belum sempat melaksanakan pesta pernikahan mereka akibat tindakan pelaku. Penyelidikan intensif kini tengah berjalan untuk mendata seluruh korban yang dirugikan oleh penyedia jasa pernikahan tersebut.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal dalam unggahan media sosialnya dikutip detikcom, Sabtu (30/5/2026).

Pihak berwajib menjelaskan bahwa nilai kerugian dalam kasus ini masih berpotensi mengalami kenaikan. Polisi terus melakukan pencatatan resmi seiring bertambahnya aduan dari para korban.

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," lanjutnya.

Aparat kepolisian langsung melakukan tindakan tegas dengan menahan kedua pelaku penipuan tersebut. Langkah ini diambil setelah bukti-bukti awal dinilai mencukupi.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan owner Wedding Organizer (WO) Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap para calon pengantin," ujarnya.

Kombes Alfian Nurrizal juga meminta kepada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari WO Marwah untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Perkara pidana ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan resmi dari pasangan calon pengantin asal Bekasi bernama Aldi dan Feny yang berumur 32 tahun. Pasangan ini mengalami kerugian senilai Rp 85,5 juta setelah melunasi pembayaran pada awal April 2026 dan sempat menambah jumlah pesanan tamu pada 11 Mei 2026.

"Awalnya, saya dapat info dari Instagram. Setelah lihat daftar harga (price list) dan paket-paketnya, saya bayar DP dulu. Total kerugian Rp 85,5 juta," kata Feny, dilansir kantor berita Antara, Senin (25/5).

Kecurigaan korban mulai muncul saat rapat persiapan daring berjalan sangat singkat, disusul kabar dari pihak gedung Islamic Center Bekasi pada 13 Mei 2026 bahwa sewa gedung belum dilunasi oleh WO Marwah. Ketika Aldi dan Feny mendatangi kantor WO di JGC pada H-1 pernikahan, tempat tersebut sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author