BPIP Wajibkan Instansi Pemerintah Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Share

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan satuan pendidikan formal untuk melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran BPIP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.

Dilansir dari detikcom, upacara bendera tersebut dijadwalkan berlangsung serentak di lingkungan instansi masing-masing pada pukul 08.00 waktu setempat. Ketentuan waktu pelaksanaan dibagi berdasarkan tiga wilayah waktu di Indonesia, yakni pukul 08.00 WIB untuk wilayah barat, pukul 08.00 WITA untuk wilayah tengah, dan pukul 08.00 WIT untuk wilayah timur.

Berdasarkan edaran resmi tersebut, susunan acara upacara minimal harus memuat 18 rangkaian kegiatan. Tahapan prosesi dimulai dari persiapan upacara, pengibaran bendera Sang Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, pembacaan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, amanat inspektur upacara, hingga pembacaan doa sebelum upacara dibubarkan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati momen bersejarah ini. Pada peringatan tahun ini, BPIP mengusung tema resmi "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia".

"Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia" adalah amanat Konstitusi (Alinea ke-4 UUD 1945) dan visi besar "To Build the World Anew".

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author