Waspada Penipuan Modus Segitiga Saat Beli Mobil Bekas
Membeli mobil bekas menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang mencari kendaraan dengan dana terbatas. Namun, calon pembeli diminta tidak mudah tergiur dengan penawaran harga yang sangat murah. Dikutip dari Detik Oto, tawaran harga murah berisiko terjebak modus penipuan segitiga atau skema ponzi.
Modus penipuan ini kerap mengelabuhi korbannya karena keberadaan unit mobil dan pemilik aslinya nyata. Skema ini berjalan ketika pihak ketiga menyusup di tengah transaksi, lalu memanipulasi penjual dan pembeli secara bersamaan.
Pelaku biasanya mengambil foto serta informasi mobil dari pemilik asli, kemudian mengiklankannya ulang dengan harga jauh lebih rendah. Saat ada pembeli berminat, pelaku mengaku sebagai pemilik kendaraan. Sementara kepada pemilik asli, penipu berpura-pura menjadi pembeli yang mengirim utusan untuk mengecek unit.
Kondisi tersebut membuat pembeli dapat mengecek kendaraan dan bertemu langsung dengan pemilik asli. Pelaku kemudian melarang kedua belah pihak membicarakan harga. Pembayaran yang dilakukan pembeli justru masuk ke rekening penipu, sehingga masalah baru terungkap saat pemilik asli belum menerima uang transaksi.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi ketat sebelum mentransfer dana. Calon pembeli wajib mengonfirmasi harga langsung kepada pemegang mobil, memeriksa kesesuaian STNK, BPKB, nomor rangka, serta nomor mesin. Rekening tujuan pembayaran juga harus dipastikan milik pihak yang berhak.
Permintaan untuk memproses transfer ke rekening pihak lain atau larangan mendiskusikan harga dengan pemilik kendaraan menjadi tanda bahaya yang harus diwaspadai.
"Konsumen perlu tahu dengan jelas mobil apa yang dibeli, bagaimana kondisinya, siapa pihak yang bertransaksi dengan mereka, dan ke mana pembayaran dilakukan. Harga yang menarik jangan sampai membuat konsumen mengabaikan proses verifikasi, karena kepastian dan keamanan transaksi sama pentingnya dengan mendapatkan kendaraan yang sesuai kebutuhan," kata CEO PT Autopedia Sukses Lestari Tbk Jany Candra.
Perlindungan Transaksi di Platform Resmi
Risiko penipuan segitiga ini dapat ditekan melalui skema pembelian di platform resmi seperti Caroline.id. Pembeli bertransaksi langsung dengan sales resmi untuk unit yang merupakan milik perusahaan, serta pembayaran ditransfer ke rekening resmi.
Setiap unit kendaraan yang ditawarkan melalui Caroline.id telah melewati 150 titik inspeksi. Platform ini melengkapi penjualan dengan garansi satu tahun untuk tujuh komponen utama, meliputi mesin, transmisi, AC, rem, sistem elektrikal, penggerak, dan kemudi. Selain penggantian oli serta filter, terdapat Garansi Buyback 100% selama 5 hari sesuai syarat dan ketentuan.
"Di Caroline.id, kami ingin memberikan kepastian dari awal hingga setelah transaksi. Bukan hanya memastikan kondisi mobil melalui proses inspeksi, tetapi juga menghadirkan proses pembelian yang jelas dan perlindungan setelah kendaraan dibawa pulang. Kami ingin konsumen membeli mobil bekas dengan rasa aman dan nyaman, bukan rasa khawatir," ujar Jany Candra.