Polri Bekuk Febrie Adriansyah dan Sita Barang Bukti di Sentul
Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri menemukan bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar saat menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Langkah penegakan hukum ini berlanjut pada persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Perwakilan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia menjelaskan penetapan tersangka tersebut telah melalui proses pengumpulan alat bukti yang sah dari hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.
"Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujar perwakilan Polri.
Tim penyidik menyatakan telah memeriksa 16 orang saksi serta 3 ahli guna mengusut indikasi penyembunyian harta hasil kejahatan dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.
Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah menilai serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat kepolisian cacat hukum karena diduga tanpa mengantongi izin resmi pengadilan. Melalui permohonan praperadilan, pihak pemohon menuntut pengembalian barang milik pribadi serta pembatalan status tersangka.
"Terkait dengan penyitaan, perlu dibedakan dua hal. Satu, barang-barang yang merupakan barang milik pribadi FA [Febrie] dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya. Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik," ujar Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Menanggapi tuntutan pemohon mengenai penyitaan figura foto keluarga di kediaman Sentul, Kejaksaan Agung menegaskan tindakan penyidik merupakan bagian dari prosedur verifikasi kepemilikan aset.
"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya keputusan pengembalian barang bukti tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu," ujarnya.
Pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini juga menyeret dua pihak swasta, yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.