Polisi Singapura Selidiki Penganiayaan Pemilik Kedai Mi di East Coast

Share

Kepolisian Singapura mengidentifikasi seorang pria berusia 40 tahun yang terekam mendorong dan membanting pemilik kedai mi berusia 73 tahun di 50 East Coast Road, Singapura, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 16.40 sore.

Aksi penganiayaan tersebut dipicu saat korban mengusap kepala seorang bocah perempuan di area food court karena merasa anak itu menggemaskan. Insiden ini kemudian mencuat ke publik setelah akun media sosial kedai mi Bei-Ing Wanton Noodle mengunggah rekaman CCTV kejadian.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas, ibu dari anak tersebut langsung menghentikan aksi korban. Setelah itu, pelaku yang mendatangi lokasi terlibat percekcokan hangat hingga mencengkeram lengan dan membanting lansia tersebut ke tanah.

Pihak korban menyatakan bahwa rasa sakit pada bagian punggung baru timbul beberapa jam seusai insiden terjadi. Namun, konsumsi obat pereda nyeri cukup membantu mengurangi rasa sakit sehingga korban dapat melanjutkan pekerjaannya.

"Saya sangat pekerja keras," ujar pemilik kedai mi tersebut, seraya menambahkan bahwa ia biasanya tidak mengambil waktu libur dan bekerja sepanjang tahun.

Pengusut kasus ini menyerukan kepada khalayak umum agar tidak melontarkan spekulasi liar selama proses hukum berjalan.

"Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi mengenai insiden dan membiarkan polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan fakta-fakta kasus tersebut," kata pihak kepolisian.

Putra dari korban mengungkapkan bahwa ayahnya memiliki riwayat cedera pada bagian kaki dan panggul. Pelaku sempat duduk bersama korban untuk meminta maaf serta menawarkan minuman setelah konfrontasi fisik terjadi.

"Meskipun kami menghargai bahwa dia akhirnya meminta maaf, ayah saya kini menderita sakit punggung yang parah setelah kejadian tersebut. Minuman dan permohonan maaf tidak bisa begitu saja menghilangkan rasa sakit fisik atau cedera yang dialaminya," tegas sang anak.

Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh Kepolisian Singapura masih terus berlangsung untuk menetapkan fakta-fakta hukum terkait kasus tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author